Revitalisasi Pelabuhan Penajam, Lima Hektare Lahan Masuk Tahap Persiapan

PPU – Sekitar lima hektare lahan di kawasan Pelabuhan Penajam mulai dipersiapkan untuk penataan ulang. Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan proses pembebasan lahan akan diawali dengan pendataan legalitas bangunan dan kepemilikan warga di wilayah pesisir tersebut.

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin yang juga Ketua Tim Persiapan, menyebut luasan lahan yang akan ditata mencakup kawasan Pelabuhan Penajam hingga batas area Pertamina, tepatnya di RT 5, RT 6, RT 7, dan RT 8 Kelurahan Penajam.

Sebagai tahap awal, Pemkab PPU akan melakukan pendataan menyeluruh terhadap legalitas lahan dan bangunan di kawasan tersebut. Pendataan ini menjadi dasar untuk memastikan kebutuhan anggaran dan skema penanganan warga terdampak.

“Kita harus jelas dulu. Berapa yang punya sertifikat, berapa yang punya segel, berapa yang punya rumah, dan berapa yang tidak. Dari situ baru kita bisa menghitung kebutuhan anggarannya,” jelas Waris, Senin (6/1/2026).

Pendataan dilakukan secara lintas sektor dengan melibatkan Dinas PUPR, Dinas Perkimtan, Dinas Perhubungan (Dishub), unsur tata ruang, camat, hingga lurah. Menurut Waris, kompleksitas kepemilikan lahan di kawasan pelabuhan menuntut proses pendataan yang detail dan akurat.

Baca Juga:   Zainal Arifin Tekankan Profesionalisme ASN di Jabatan Barunya di KLHK

Berdasarkan data awal pemerintah daerah, lebih dari 200 bidang atau warga tercatat memiliki legalitas lahan dengan karakter kepemilikan yang beragam. Sebagian besar merupakan lahan warisan lama yang telah terbagi kepada banyak ahli waris dan berada di kawasan sempadan air.

Setelah pendataan rampung, Pemkab PPU akan masuk ke tahap dialog dan sosialisasi dengan masyarakat. Skema pembebasan dan penataan lahan disiapkan beragam, mulai dari ganti rugi, ganti untung, relokasi ke lokasi terdekat, hingga pembangunan rumah pengganti.

“Kita tidak mau merugikan masyarakat. Pendekatannya dialog. Apakah nanti ganti rugi, ganti tanah, atau direlokasi dan dibangunkan rumah, itu dibicarakan bersama,” tegasnya.

Ia menargetkan proses pendataan dapat diselesaikan pada tahun 2026, sehingga penganggaran dan pelaksanaan fisik penataan kawasan pelabuhan bisa dimulai paling cepat pada tahun berikutnya melalui APBD murni maupun perubahan anggaran.

Secara konsep, kawasan seluas lima hektare tersebut tidak hanya akan diperbaiki dermaganya, tetapi juga ditata sebagai ruang publik. Pemerintah merencanakan pembangunan ruang terbuka hijau (RTH), anjungan, kawasan UMKM, serta penataan akses transportasi laut yang lebih aman dan nyaman.

Baca Juga:   Job Fair PPU 2024 Dibuka, 22 Perusahaan Dilibatkan

Selain aspek penataan kawasan, faktor keselamatan menjadi pertimbangan utama. Waris menyebut, kawasan pelabuhan kerap terendam saat air pasang dan berisiko bagi aktivitas penumpang.

“Kalau air pasang, pelabuhan terendam. Ini bahaya. Jadi penataan ini bukan cuma soal cantik, tapi soal keselamatan,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.