Retakan Makin Panjang, Warga Khawatir Jalan Lohan Kian Parah

BONTANG — Kerusakan jalan kembali terjadi di wilayah Kelurahan Tanjung Laut Indah. Jalan Lohan dilaporkan mengalami amblas setelah sebelumnya menunjukkan tanda retakan sejak pertengahan 2025.

Seorang warga setempat, Dumadil, mengungkapkan retakan awalnya terlihat kecil namun semakin melebar dan memanjang dari waktu ke waktu. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran warga karena dikhawatirkan berdampak hingga ke gang permukiman sekitar.

“Makin lama makin panjang ini retakannya, takutnya sampai gang depan,” ujarnya, Selasa (24/2/2026).

Menurutnya, struktur tanah di bawah badan jalan diduga kosong sehingga menyebabkan permukaan jalan perlahan turun dan akhirnya amblas cukup parah. Warga pun segera melaporkan kondisi tersebut ke pemerintah.

“Kita sudah melapor, hari ini baru datang exca untuk bongkar, mau ditimbun dulu,” tambahnya.

Kepala Dinas PUPRK Kota Bontang, Much Cholis Edy Prabowo, membenarkan adanya kerusakan tersebut. Ia menjelaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah penanganan sementara guna mencegah longsoran semakin meluas.

“Saat ini kalau melalui anggaran murni 2026 belum bisa perbaikan permanen belum bisa,” pungkasnya.

Baca Juga:   Golkar Bontang Bidik Kemenangan Lebih Besar pada Pemilu Mendatang

Sebagai solusi jangka pendek, pihaknya akan memasang penahan di titik yang paling parah serta melakukan penimbunan agar struktur tanah kembali stabil. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.

Untuk perbaikan permanen, Dinas PUPRK berencana mengusulkannya dalam APBD Perubahan 2026. Namun, realisasi tetap akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta skala prioritas pembangunan.

“Tentu sudah ada program skala prioritas, kita sesuaikan,” tambahnya.

Pemkot memastikan penanganan darurat segera dilakukan agar aktivitas warga tidak terganggu lebih jauh, sembari menunggu proses penganggaran untuk perbaikan menyeluruh. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.