Respons Cepat Damkar Bontang Amankan Reptil Berbahaya

BONTANG – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang bergerak cepat menindaklanjuti laporan warga terkait kemunculan seekor ular piton di kawasan permukiman Jalan Keladi, RT 4, belakang Masjid Nurul Huda, Kelurahan Gunung Elai, Kamis (2/4/2026) dini hari.

Laporan tersebut disampaikan oleh warga yang melihat keberadaan ular di sekitar lingkungan tempat tinggal mereka. Menanggapi informasi tersebut, Tim Rescue Regu Alfa Disdamkartan Bontang langsung bergerak menuju lokasi dengan menggunakan unit rescue.

Setibanya di lokasi, petugas segera melakukan evakuasi dengan mengedepankan standar operasional dan prosedur keselamatan. Proses penanganan berlangsung cepat dan terukur, sehingga ular piton berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban maupun gangguan lanjutan di lingkungan warga.

Kepala Disdamkartan Bontang, Amiluddin, menyampaikan bahwa ular yang berhasil diamankan memiliki panjang sekitar 2,5 meter. Ia memastikan seluruh proses berjalan lancar berkat kesiapsiagaan tim di lapangan.

“Begitu laporan masuk, petugas piket langsung bergerak ke lokasi. Panjang ular yang diamankan sekitar 2,5 meter,” ujarnya.

Menurutnya, keberhasilan evakuasi juga tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi secara cepat dan akurat, sehingga memudahkan petugas dalam melakukan penanganan.

Baca Juga:   Tanpa BPJS Biaya Capai Rp28 Juta, Kini Sudah Terjamin

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba menangani sendiri hewan liar yang berpotensi berbahaya, terutama tanpa peralatan dan keahlian yang memadai.

“Kalau ada kejadian serupa, sebaiknya langsung hubungi petugas damkar. Jangan mencoba menangkap sendiri karena berisiko tinggi,” tegasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kemunculan satwa liar di kawasan permukiman, terutama di wilayah yang masih berdekatan dengan area terbuka atau semak belukar.

Dengan respons cepat dari Disdamkartan, situasi dapat segera dikendalikan tanpa menimbulkan dampak yang lebih luas. (MK)

Penulis: Dwi S
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.