Relokasi Warga Terdampak Kebakaran Pasar ITCI, 21 Rumah Ditarget Rampung Desember 2025

PPU – Pembangunan 21 unit rumah relokasi bagi warga terdampak kebakaran Pasar ITCI, Kilometer 5 Kelurahan Maridan, kini sudah mencapai 50 persen. Seluruh bangunan sudah berdiri, sebagian mulai dipasang listrik, diplester, dan masuk tahap finishing.

Proyek relokasi ini berlokasi di RT 6 Jalan Mariko (Maridan–Riko), dikerjakan oleh CV Rafa Jaya Mandiri dengan CV Borneo Raung Desain sebagai konsultan pengawas.

Dari pantauan Media Kaltim di lapangan, 4 unit rumah sudah terpasang kilometer listrik berdaya 900 VA. Beberapa rumah telah diplester, sementara sebagian lain masih dalam tahap pemasangan atap seng.

Munir, konsultan pengawas proyek, menyebutkan penyelesaian ditargetkan rampung pada Desember 2025.

“Jadi teknisnya dilakukan sebaik mungkin. Biar sesuai target, sebagian sudah mulai ada finishing,” sebutnya di lokasi, Senin (22/9/2025).

Ia mengakui cuaca menjadi kendala utama, terutama untuk distribusi material seperti pasir dan batu gunung.

“Karena mobil pengangkut material tidak bisa masuk ke lokasi. Tidak bisa masuk kirim material,”ucapnya.

Jadi, jika cuaca panas, drop material dimaksimalkan. Di lokasi proyek, juga tengah pengerjaan sakuran drainase. Ada yang sebagian sudah pasangan batu, ada juga yang sudah galian tanah dan siap pembatuan.

“Panjang keseluruhan, sekitar 140-an meter kurang lebih,” terangnya.

Baca Juga:   Pangappura Gelar Peringatan Isra Mi’raj, Dihadiri Ribuan Warga Babulu

Material pasir dan batu nampak sudah siap di lokasi.

Arsad, dari kontraktor pelaksana di lapangan, membenarkan bahwa proyek ditargetkan rampung Desember ini.

“Mudahan cuaca mendukung, bisa selesai lebih cepat labih bagus,” harapnya.

Adapun untuk fasilitas sanitasi, 21 rumah akan dilengkapi septic tank biogas. Puluhan unit sudah tersedia di lokasi, beberapa bahkan sudah dimasukkan ke lubang galian.

Sekedar informasi, total nilai proyek ini sebesar Rp6.962.590.000, dari APBD Penajam Paser Utara tahun 2025. Lama pengerjaan 150 hari kalender, sejak penandatanganan kontrak tanggal 25 Juni 2025.

Pewarta: Prasetyo
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.