BALI – Dari tanah adat yang sebelumnya belum tergarap optimal, kini Desa Adat Asahduren, Kabupaten Jembrana, Bali, tumbuh menjadi sentra produktif pisang cavendish. Perubahan itu tak lepas dari pelaksanaan Reforma Agraria yang tak berhenti pada sertipikasi tanah, tetapi berlanjut hingga pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui penataan akses.
Reforma Agraria yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Desa Asahduren dimulai dengan diterbitkannya Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) pada akhir September 2024. Kepastian hukum atas tanah adat tersebut kemudian diikuti dengan pendampingan pengelolaan, pembinaan produksi, serta penghubung kerja sama dengan pihak off-taker.
Ketua Adat Desa Asahduren, I Kadek Suentra, menyampaikan bahwa sertipikasi tanah adat menjadi kunci utama terbukanya kerja sama dengan pihak investor maupun mitra usaha.
“Itulah fungsi daripada Sertipikat HPL tanah adat ini sehingga dari investor yang mau bekerja sama atau yang menanam modal tidak ada keraguan-keraguan. Terima kasih berkat fasilitasi dari Kementerian ATR/BPN akhirnya (tanah) kami bisa seperti sekarang,” ujar I Kadek Suentra.
Kini, lahan adat tersebut telah ditanami pisang cavendish yang tumbuh subur dengan tinggi rata-rata mencapai tiga meter dan batang yang berisi. Pengembangan komoditas ini juga berdampak langsung pada penyerapan tenaga kerja lokal.
“Yang jelas, 5 warga kami sudah kami pekerjakan untuk tanah pisang cavendish ini. Dari yang dulunya mereka belum bekerja, sekarang sudah ada pekerjaan yang pasti, juga upah harian yang pasti. Upah harian yang kami bayarkan Rp110.000 per pekerja per hari. Kalau dulu sebelum ada pisang cavendish ini, dipakai biaya panen saja sudah hampir habis (modalnya),” ungkapnya.
Pisang cavendish dipilih karena dinilai cocok dengan kondisi tanah Desa Asahduren serta memiliki nilai ekonomi tinggi. Pengembangannya dilakukan melalui kerja sama dengan PT Nusantara Segar Abadi (NSA) Bali sebagai off-taker, yang turut memberikan pendampingan teknis sejak masa tanam hingga panen.
Head of Operations PT NSA, Bagus Dwi Prasaja, mengungkapkan bahwa kepastian hukum atas tanah menjadi faktor utama pihaknya berani menjalin kemitraan dengan masyarakat adat.
“Waktu itu kan memang tanah adat, lalu ternyata sudah ada Sertipikat HPL, apalagi yang datang dari pihak Kementerian ATR/BPN. Kalau tidak ada sertipikat, kami tidak berani (bermitra),” jelas Bagus.
Dalam kerja sama tersebut, PT NSA menyediakan bibit pisang cavendish serta melakukan pendampingan budidaya secara berkelanjutan, termasuk pengendalian penyakit tanaman hingga proses pengemasan hasil panen.
“Dalam perjalanan budidaya, kita ada supervisor rutin untuk mengunjungi, misal leaves disease control, yaitu mengontrol penyakit daun dengan spray. Karena jika kita bisa menjaga daun pisang, buahnya juga akan terjaga,” ujar Bagus Dwi Prasaja.
Lahan Tanah Adat Desa Asahduren yang ditanami pisang cavendish memiliki luas 9.800 meter persegi dengan total 1.340 pohon. Masa panen dijadwalkan pada Januari 2026, dengan target produksi mencapai 30 ton pisang cavendish.
“Kita harapkan kondisi yang optimal. Apa pun kondisinya yang terjadi, kita tetap beli dengan harga-harga yang sudah kita sepakati di awal perjanjian. Jika dari total populasi pisangnya, target panen bisa menghasilkan 30 ton pisang cavendish,” jelasnya.
Program pemberdayaan melalui penataan akses Reforma Agraria ini menegaskan peran negara dalam tidak hanya memberikan kepastian hukum atas tanah, tetapi juga memastikan tanah tersebut menjadi sumber penghidupan yang berkelanjutan bagi masyarakat adat. Upaya tersebut sejalan dengan tujuan Reforma Agraria untuk mendorong produktivitas dan sebesar-besar kemakmuran rakyat. (ADV)
Penulis: (AR/RZ)
Penyunting: Robbi Lalat



