RDP dengan DPRD PPU, PT Silog Pastikan Santunan dan Hak BPJS Korban Kecelakaan Proyek

PPU – Perwakilan Divisi Konstruksi PT Semen Indonesia Logistik (Silog), Rendra Sanjaya, memastikan perusahaan telah menjalankan tanggung jawab penuh terhadap korban kecelakaan kerja di proyek perluasan kilang atau Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam.

Rendra menyampaikan hal itu usai menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Penajam Paser Utara (PPU) dan sejumlah instansi terkait, Rabu (5/11/2025). Menurutnya, RDP menjadi forum penting bagi semua pihak untuk membahas penanganan korban dan evaluasi keselamatan kerja. Ia menegaskan, perusahaan telah menyiapkan santunan dan pelayanan penuh terhadap keluarga korban.

“Dari perusahaan, kami sudah melakukan perawatan jenazah sampai pengembalian ke keluarga korban. Santunan juga sudah kami berikan,” ujar Rendra.

Menurut Rendra, Silog berkomitmen menuntaskan hak pekerja, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bagian dari tanggung jawab moral dan hukum perusahaan. Ia menegaskan seluruh hak almarhum kini sudah dipenuhi.

Rendra menjelaskan, masing-masing keluarga korban menerima santunan Rp100 juta, sehingga total santunan untuk tiga korban mencapai Rp300 juta. Pemberian santunan tersebut sudah dilakukan langsung oleh perusahaan kepada keluarga.

Baca Juga:   Personel Satpol PP PPU Lakukan Pengamanan Jalannya Salat Idulfitri di Islamic Center

Ia juga menjelaskan mengenai kepesertaan pekerja di BPJS, di mana sempat terjadi keterlambatan update data kepesertaan. Namun saat ini, seluruh pekerja sudah terdaftar dan terlindungi secara resmi.

“Awalnya pekerja yang terdaftar 35 orang, tapi jumlahnya bertambah hingga lebih dari 140 orang. Pembaruan datanya memang baru dilakukan pada 31 Oktober. Sekarang semua sudah ter-cover,” jelas Rendra.

Rendra menambahkan, sistem pendaftaran di BPJS menggunakan mekanisme update by system, sehingga setiap penambahan pekerja wajib dilaporkan. Jika ada pekerja yang belum terdaftar, perusahaan siap menanggung seluruh hak asuransi mereka.

“BPJS sudah menyampaikan, kalau ternyata tidak di-update, perusahaan wajib menanggung asuransinya. Kami bersedia dan siap menjalankan itu,” tegasnya.

Selain itu, Rendra menyatakan bahwa aktivitas dan data tenaga kerja telah dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) PPU, sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan daerah. Ia menegaskan perusahaan akan memperkuat koordinasi dengan Disnaker untuk memastikan seluruh kontraktor mematuhi kewajiban administratif.

Silog juga berkomitmen memprioritaskan tenaga kerja lokal, minimal 80 persen sesuai ketentuan pemerintah daerah, agar masyarakat setempat mendapatkan kesempatan kerja lebih banyak.

Baca Juga:   Target Pemekaran Wilayah PPU Rampung 2025, ]17 Tapal Batas Mulai Diproses

Terkait lokasi operasional, Rendra menyebut Silog belum memiliki kantor wilayah di luar area proyek, namun perusahaan siap menyesuaikan dengan ketentuan Disnaker bila diwajibkan memiliki perwakilan resmi di lapangan. “Kalau nanti regulasinya mewajibkan pendaftaran kantor, kami akan lakukan. Bahkan kontainer di dalam site bisa didaftarkan sebagai kantor,” katanya.

Rendra menambahkan, PT Silog baru beroperasi selama dua bulan di Lawe-Lawe, dengan kontrak yang akan berakhir pada akhir Januari 2026. Saat ini, jumlah pekerja proyek RDMP mencapai sekitar 140 orang, dengan komposisi tenaga lokal dan luar daerah yang seimbang.

“Kami baru dua bulan di sini, kontrak kami sampai akhir Januari nanti,” ujarnya.

Ia menyebut sebagian pekerja luar daerah diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga terampil yang belum tersedia secara lokal. Komunikasi dengan Disnaker PPU juga akan terus diperkuat agar kebutuhan tenaga kerja selanjutnya bisa direkrut melalui mekanisme resmi, sehingga seluruh proses rekrutmen lebih terkoordinasi.

“Sekitar 50 persen tenaga kerja lokal dan 50 persen dari luar daerah, karena ada kebutuhan tenaga terampil yang belum bisa dipenuhi dari lokal,” kata Rendra.

Baca Juga:   Pertamina Balikpapan Pastikan Investigasi Kecelakaan Kerja Tewaskan Tiga Pekerja di Lawe-Lawe

Rendra menegaskan bahwa proses investigasi penyebab kecelakaan masih berlangsung dan menjadi kewenangan PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB). Ia menyebut, perusahaan siap mematuhi arahan hasil investigasi untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Nanti setiap kebutuhan tenaga kerja akan kami sampaikan lewat Disnaker, supaya rekrutmen lebih terkoordinasi. Investigasi masih berjalan, itu domainnya Pertamina,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.