spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Raperbup Penyelenggaraan Teknis Program Bantuan Hukum PPU Masih Dievaluasi Pemprov Kaltim

PENAJAM – Pemberian bantuan hukum gratis bagi warga Penajam Paser Utara (PPU) masih belum bisa direalisasikan di awal tahun ini. Pasalnya, kebijakan teknis penyelenggaraannya masih dalam perumusan.

Aturan yang dimaksud untuk program bantuan hukum khusus bagi warga kurang mampu dari Pemkab PPU itu ialah peraturan bupati (perbup). Kepala Bagian Hukum Setkab PPU, Pitono menyebutkan rumusan sampai saat ini masih dalam tahap evaluasi di Pemprov Kaltim.

“Payung hukum pemberian bantuan hukum kepada warga tidak mampu, telah disahkan menjadi peraturan daerah (perda) definitif,” katanya, Rabu (11/1/2023).

Peraturan yang dimaksud ialah Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum. Kebijakan daerah ini menjadi salah satu usulan Pemkab PPU pada saat itu. Maka itu adanya peraturan turunan ini mengakomodir pelaksanaan teknis penyelenggaranya. Pun mengatur besaran alokasi anggaran yang bersumber dari APBD PPU dalam program ini.

“Untuk pelaksanaannya masih menunggu draft perbup tentang pedoman teknis pemberian bantuan hukum tersebut, yang masih dalam tahap evaluasi di Biro Hukum Pemprov Kaltim,” jelasnya.

Baca Juga:   Makmur Dinilai Layak Menjadi Pj Bupati, Bijak; Punya Peran dalam Pemekaran PPU

Perda tersebut harus ditindaklanjuti dengan Perbup sebagai pedoman teknis pemberian bantuan hukum. Dalam Perbup itu, sebut Pitono, bakal tercantum sejumlah pedoman yang harus dipenuhi.

Seperti persoalan biaya, jenis bantuan hukum yang diberikan kepada warga tidak mampu. Sebab tidak semua permasalahan hukum yang dialami masyarakat bisa diberikan pendampingan. “Warga yang diberikan bantuan hukum khusus bagi yang tidak mempunyai kemampuan finansial,” ucapnya.

Ia menargetkan pemberian bantuan hukum bagi masyarakat kurang mampu ditargetkan dapat dilakukan pada April 2023. Sembari menunggu evaluasi Perbup, jelas Pitono, sepanjang Januari hingga Maret 2023. “Jadi nanti dilakukan sosialisasi kepada warga karena bantuan hukum menggunakan sistem online atau daring,” pungkas Pitono. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER