Rapat KLA Bahas Rencana Aksi Lima Tahun ke Depan, Bapelitbang PPU Soroti Koordinasi Antar OPD

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Bapelitbang menggelar rapat Gugus Tugas Kabupaten Layak Anak (KLA) untuk menyusun Rencana Aksi Daerah (RAD) 2025–2029 di Kantor Bapelitbang, Selasa (7/4/2026).

Rapat tersebut dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapelitbang Ade Rianto Embong Bulan, Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Kusnul Khotimah, Kepala Bidang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak DP3AP2KB Sisvana Damayanti, perwakilan Kementerian Agama, perangkat daerah, serta pihak kecamatan.

Dalam arahannya, Ade Rianto Embong Bulan menilai PPU memiliki potensi kuat untuk meraih predikat Kabupaten Layak Anak. “Aspek kesehatan, pendidikan, dan ketersediaan ruang bermain di PPU masih jauh lebih memadai dibandingkan kota besar lainnya,” katanya.

Namun, ia menegaskan tantangan utama terletak pada belum optimalnya harmonisasi kerja antarinstansi. Ade juga menekankan bahwa isu layak anak, termasuk penanganan stunting dan pengentasan kemiskinan, merupakan tanggung jawab bersama seluruh perangkat daerah.

“Saya berharap rapat ini menghasilkan komitmen yang mengikat bagi seluruh perangkat daerah agar setiap kebijakan memiliki capaian yang terukur dan mampu memenuhi indikator penilaian KLA secara optimal melalui advokasi dan tindak lanjut yang konsisten,” katanya.

Baca Juga:   FGD dengan Pemprov Kaltim, Upaya DP3AP2KB PPU Tingkatkan Predikat KLA

Sementara itu, Kusnul Khotimah menjelaskan bahwa KLA merupakan program lintas sektor yang bertujuan menjamin pemenuhan hak anak secara berkelanjutan.

Ia mengungkapkan, berdasarkan penilaian mandiri tahun lalu, PPU meraih skor di atas 800 yang berpotensi mencapai predikat Utama atau Nindya. Namun, hasil evaluasi lapangan menempatkan PPU pada kategori Madya.

“Evaluasi tersebut menunjukkan adanya kendala saat verifikasi lapangan, di mana perwakilan perangkat daerah yang hadir terkadang tidak menguasai teknis bidang yang ditanyakan oleh tim penilai pusat,” katanya.

Menurutnya, penyusunan RAD menjadi instrumen penting yang akan diperkuat melalui Peraturan Bupati (Perbup) sebagai bentuk komitmen daerah dalam lima tahun ke depan. Rencana aksi tersebut mencakup penguatan kelembagaan serta pemenuhan lima klaster hak anak.

Melalui penyusunan RAD KLA 2025–2029, Pemkab PPU menargetkan peningkatan kualitas pemenuhan hak anak sekaligus memperkuat capaian penilaian KLA di tingkat nasional.

“Mulai dari hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dan kesejahteraan, pendidikan dan budaya, hingga perlindungan khusus anak yang menjangkau tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan,” tutupnya.

Baca Juga:   Ribuan Bikers Bakal Hadiri Anniversary Ke-23 CB Woorr PPU

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.