BANDUNG – Negara tak lagi memberi ruang kompromi terhadap alih fungsi lahan sawah. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara terbuka membeberkan skema penggantian lahan hingga ancaman sanksi pidana bagi pihak yang melanggar aturan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Penegasan tersebut disampaikan Nusron Wahid saat Rapat Koordinasi bersama kepala daerah se-Jawa Barat di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (18/12/2025).
“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 Pasal 44, yang boleh untuk alih fungsi LP2B hanya Proyek Strategis Nasional (PSN) dan untuk kepentingan umum. Itu pun wajib mengganti lahan,” tegas Nusron.
Ia menjelaskan, kewajiban penggantian lahan memiliki ketentuan ketat yang harus dipatuhi. Untuk lahan sawah beririgasi, penggantian wajib dilakukan tiga kali lipat dari luasan yang dialihfungsikan. Bahkan, selain jumlah lahan, produktivitasnya juga harus setara.
“Satu, wajib mengganti lahan tiga kali lipat manakala lahannya beririgasi. Bahkan di PP-nya ditambah, selain tiga kali lipat jumlahnya, produktivitasnya juga harus sama,” ujar Nusron.

Sementara itu, untuk lahan sawah hasil reklamasi, penggantian dilakukan paling sedikit dua kali lipat. Adapun lahan sawah yang tidak beririgasi wajib diganti satu kali lipat.
Nusron menegaskan, lahan pengganti tidak boleh berasal dari sawah yang sudah ada. Lahan tersebut harus merupakan tanah milik pemohon yang dicetak menjadi sawah baru, bukan tanah milik pemerintah.
“Pemohon wajib nyari lahan yang bukan sawah, dicetak menjadi sawah. Jangan nyari lahan sawah baru, tidak ada artinya sawah lagi,” tegasnya.
Lebih lanjut, Nusron mengingatkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban penggantian lahan memiliki konsekuensi hukum serius. Sesuai Pasal 72 UU Nomor 41 Tahun 2009, ancaman pidana menanti pihak yang melanggar.
“Kalau tidak melakukan itu, Pasal 72 UU 41/2009 ada sanksi pidana, lima tahun penjara. Yang kena itu pemohon dan yang memberikan izin, serta pejabat yang membiarkan, termasuk gubernur,” jelasnya.
Dalam rakor tersebut, Nusron juga memaparkan tiga skema penggantian lahan yang dapat ditempuh. Pertama, pemohon secara mandiri mencari dan mencetak lahan pengganti yang kemudian diverifikasi Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertanian. Kedua, pemohon menyediakan lahan, sementara proses pencetakan sawah dilakukan pemerintah pusat atau daerah dengan biaya dari pemohon. Ketiga, pemohon membayar ganti rugi lahan beserta biaya pencetakan sawah yang disiapkan pemerintah apabila kesulitan mencari lahan pengganti.
Rapat koordinasi ini diikuti oleh Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan seluruh kepala daerah se-Jawa Barat. Turut mendampingi Menteri Nusron, Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat beserta jajaran. Hadir pula Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan perwakilan kementerian/lembaga terkait.
Penulis: (LS/FA)
Penyunting: Robbi Lalat



