Raker Dekranasda PPU, Program Harus Berdampak Nyata untuk UMKM

Penajam Paser Utara – Sekretaris Daerah (Sekda) Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, mengingatkan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) agar lebih fokus pada program yang berdampak nyata bagi pelaku usaha, bukan sekadar kegiatan seremonial.

Penegasan tersebut disampaikan saat kegiatan Halalbihalal yang dirangkai dengan Rapat Kerja Dekranasda PPU, Jumat (17/4/2026).

“Kita jangan terjebak pada kegiatan rutinitas tanpa hasil yang jelas. Program yang disusun harus realistis, terukur, dan bisa dirasakan langsung oleh masyarakat,” kata Tohar di hadapan pengurus Dekranasda, pimpinan OPD, serta perwakilan perbankan.

Menurutnya, Dekranasda memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah daerah dalam membina, mengembangkan, hingga memperluas pasar produk kerajinan dan UMKM. Namun, pelaksanaan program dinilai belum optimal.

Ia menyoroti masih adanya kesenjangan antara perencanaan dan implementasi di lapangan, sehingga sejumlah program belum memberikan dampak signifikan bagi pelaku usaha.

“Kalau hanya bagus di atas kertas tapi tidak terealisasi, itu tidak ada artinya. Kita butuh langkah konkret, bukan sekadar wacana,” tegasnya.

Tohar menambahkan, tantangan utama saat ini bukan pada penyusunan program, melainkan konsistensi pelaksanaan serta evaluasi terhadap program yang tidak berjalan efektif.

Baca Juga:   Cegah Korupsi Sejak Dini, Otorita IKN dan KPK Bahas Gratifikasi dan Conflict of Interest

Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum evaluasi sekaligus pembenahan kinerja Dekranasda PPU agar lebih responsif terhadap kebutuhan pelaku usaha serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif daerah secara berkelanjutan.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya sinergi lintas sektor, khususnya dengan organisasi perangkat daerah (OPD) dan lembaga keuangan, guna memperkuat akses permodalan dan pemasaran bagi pelaku UMKM.

“Silaturahmi itu penting, tapi yang lebih penting adalah bagaimana energi kebersamaan ini kita bawa ke dalam kerja nyata,” tambahnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.