Qubika Boutique Hotel Nusantara Jadi Incaran Tamu Pemerintah dan Korporasi

NUSANTARA – Tingkat keterisian kamar (okupansi) Qubika Boutique Hotel Nusantara kian meningkat seiring bergeliatnya kegiatan pemerintahan dan korporasi di Ibu Kota Nusantara (IKN). General Manager Qubika Boutique Hotel Nusantara, Rizal Murdiansyah, menyebut okupansi hotel bintang tiga pertama di IKN itu sudah naik signifikan sejak Juli lalu.

Disebutkan, Juli kemarin okupansi naik ke 50 persen dari sebelumnya 30–40 persen. Maka September–Oktober ini pihaknya optimistis bisa tembus 60 persen dari total 206 kamar yang tersedia.

“Angka presentase itu sudah bagus Untuk kategori hotel baru,” tutur Rizal saat berbincang dengan Media Kaltim, Kamis (25/9/2025).

Sementara, untuk reguler, rata-rata kamar yang terisi berkisar 50 kamar. Bahkan, untuk Oktober, daftar tunggu (waiting list) sudah cukup banyak, baik dari kalangan pemerintahan maupun korporasi hingga 80 persen.

Selain menjadi pilihan utama kegiatan instansi pemerintah, Qubika juga aktif menggelar berbagai acara untuk menarik pengunjung. Bulan depan, hotel berkonsep eco-friendly dan industrial ini bakal menggelar Glow Run 7K pada 25 Oktober, dipadukan dengan penampilan spesial DJ dan band.

Qubika Boutique Hotel Nusantara berdiri unik dengan konstruksi dari ratusan kontainer. Hotel ini merupakan yang kedua di Indonesia setelah Qubika Serpong, Tangerang. Fasilitas yang ditawarkan cukup lengkap: ballroom berkapasitas 500–600 orang, enam ruang meeting, restoran dengan kapasitas 200 orang, serta kolam renang dengan panorama hutan asri.

Baca Juga:   Pemkab PPU Terima Kunjungan Pansus DPRD Bontang Terkait Raperda TJSLP Pemkab PPU Terima Kunjungan Pansus DPRD Bontang Terkait Raperda TJSLP

Harga kamar dibanderol mulai Rp775 ribu per malam dengan empat tipe pilihan, yakni superior, deluxe, suite, dan club suite. Sementara untuk fasilitas kolam renang, tamu cukup membayar Rp150 ribu per orang, sudah termasuk nasi goreng dan es teh.

“Diskon 50 persen untuk usia 6-12 tahun,” ulasnya.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.