Pulau Kakaban dan Maratua Dinilai Layak Jadi Wisata Premium, DPRD Berau Beri Dukungan

BERAU – Potensi luar biasa yang dimiliki Pulau Kakaban dan Maratua dinilai layak untuk dikembangkan menjadi destinasi wisata premium. Hal itu disampaikan Ketua Komisi I DPRD Berau, Elita Herlina, menanggapi wacana pengembangan dua pulau tersebut oleh Pemprov Kaltim bersama Pemkab Berau.

Menurut Elita, kekayaan alam dan keunikan ekosistem di dua pulau itu menjadi modal kuat bagi Berau untuk bersaing di tingkat nasional maupun internasional.

“Kakaban dan Maratua memiliki daya tarik luar biasa, mulai dari keindahan bawah laut hingga danau ubur-ubur tanpa sengat yang sangat langka. Semua unsur untuk menjadi kawasan wisata eksklusif sudah ada,” ujarnya.

Ditegaskannya, DPRD Berau mendukung penuh rencana tersebut karena dinilai sejalan dengan upaya meningkatkan sektor pariwisata daerah.

“Kedua pulau ini sudah dikenal luas oleh wisatawan, baik lokal maupun mancanegara. Jadi, menjadikannya destinasi premium adalah langkah strategis yang harus dioptimalkan,” tegasnya.

Elita juga mengingatkan agar pengembangan dilakukan secara profesional dan tetap memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan.

“Selain meningkatkan daya saing daerah, pengelolaan kawasan wisata premium ini juga harus memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal, terutama dalam membuka lapangan kerja dan peluang ekonomi,” katanya.

Baca Juga:   Fasilitas Olahraga Berau Ditingkatkan, GOR Baru Masuk Agenda 2026

Ia optimistis, dengan dukungan semua pihak, Berau akan semakin dikenal sebagai gerbang wisata bahari Kalimantan Timur yang berkelas dunia.

“Kami sangat yakin dua wisata ini bisa semakin dikenal oleh wisatawan mancanegara dengan dukungan semua pihak,” tutupnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.