PPU – Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menegaskan bahwa PT Semen Indonesia Logistik (Silog), salah satu subkontraktor proyek Refinery Development Master Plan (RDMP) Pertamina Balikpapan di wilayah Lawe-Lawe, belum terdaftar secara resmi di Disnakertrans PPU.
Kepala Disnakertrans PPU, Marjani, mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut belum memenuhi sejumlah ketentuan normatif ketenagakerjaan, termasuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, izin operasional, serta pencatatan peraturan perusahaan. Ia menilai hal itu menjadi bentuk kelalaian administratif yang seharusnya tidak terjadi di lingkungan proyek besar milik BUMN.
“Dia yang memiliki induk pekerjaan itu kan Pertamina Balikpapan, sementara subkontraktornya termasuk PT Silog ini banyak yang belum mendaftarkan,” ujar Marjani ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD PPU dan perusahaan, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, hasil pengecekan pihak Disnakertrans menunjukkan bahwa PT Silog belum memiliki izin resmi dan administrasi ketenagakerjaan yang lengkap, meskipun telah mempekerjakan lebih dari 100 pekerja di wilayah PPU. Marjani menyebut kondisi ini cukup mengkhawatirkan karena menyangkut perlindungan tenaga kerja di lapangan.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan regulasi, setiap perusahaan yang mempekerjakan lebih dari sepuluh orang wajib terdaftar di Disnakertrans. Namun hingga saat ini, PT Silog belum tercatat baik di tingkat kabupaten maupun provinsi. Marjani menambahkan bahwa pihaknya baru mengetahui keberadaan perusahaan tersebut setelah terjadi kecelakaan kerja di proyek RDMP Lawe-Lawe, yang memakan korban jiwa.
“Dari segi perizinannya, bangunannya, tenaga kerjanya, BPJS-nya, dan peraturan perusahaannya, semua belum mencatatkan pada kami,” tegasnya.
Insiden tragis itu terjadi pada Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 16.30 WITA, menewaskan tiga pekerja subkontraktor PT Silog akibat longsoran tanah saat melakukan penggalian manual di area proyek perluasan kilang atau RDMP Pertamina di Desa Girimukti, Penajam. Polres PPU langsung melakukan penyelidikan dengan fokus pada dugaan kelalaian dalam penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lokasi proyek.
Sementara itu, PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) menyatakan akan melakukan investigasi menyeluruh dan mengevaluasi standar keamanan di lapangan untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Pernyataan ini menegaskan bahwa pihak Pertamina juga tidak ingin kecelakaan serupa kembali terulang di bawah pengawasannya.
Terkait tanggung jawab perusahaan, Marjani menyebut bahwa akibat tidak terdaftarnya PT Silog di BPJS Ketenagakerjaan, seluruh beban santunan dan penanganan korban menjadi tanggung jawab perusahaan.
“Yang menjadi beban perusahaan itu terhadap kecelakaan juga termasuk santunan, karena tidak bisa diklaim ke BPJS,” jelasnya.
Ia menuturkan bahwa tanggung jawab itu meliputi biaya perawatan jenazah, pemulangan korban ke daerah asal, hingga pemberian santunan kepada keluarga korban. Menurut Marjani, tindakan tersebut merupakan kewajiban moral dan hukum yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Lebih lanjut, Marjani menilai bahwa PT Silog belum memenuhi standar kelayakan operasional sebagai penyedia jasa tenaga kerja di proyek besar seperti RDMP. “Secara kasarnya, mereka belum bisa menjalankan aktivitas seperti transaksi gaji dan sebagainya karena peraturan perusahaannya belum disahkan,” ucapnya.
Ia menambahkan bahwa pelanggaran administrasi seperti ini termasuk kategori serius dan dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana, tergantung hasil pemeriksaan instansi terkait. Marjani menjelaskan bahwa hasil investigasi tersebut akan menjadi dasar penentuan sanksi yang tepat, baik kepada perusahaan utama maupun subkontraktor yang terbukti lalai dalam memenuhi kewajiban ketenagakerjaan.
“Kalau sudah beroperasi tapi tidak terdaftar, tentu ada sanksinya. Tapi ini masih dalam proses investigasi oleh pengawas ketenagakerjaan provinsi dan pihak kepolisian,” katanya.
Selain itu, Disnakertrans PPU juga memberikan rekomendasi kepada PT Kilang Pertamina Balikpapan (KPB) agar lebih selektif dalam menunjuk subkontraktor di wilayah kerja Kabupaten PPU. Ia menambahkan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terhadap seluruh perusahaan industri dan jasa di kawasan Lawe-Lawe agar semua perusahaan yang beroperasi terdaftar resmi dan memenuhi kewajiban hukum.
“Kami menyarankan agar Pertamina ke depan lebih hati-hati dan memastikan semua persyaratan normatif dan yuridis dipenuhi,” tegasnya.
Sebagai tindak lanjut, Disnakertrans PPU juga telah mengirim surat edaran kepada para lurah dan kepala desa di sekitar wilayah industri agar melaporkan setiap aktivitas perusahaan yang belum tercatat dalam data resmi pemerintah daerah. Ia menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan semua aktivitas usaha di wilayah PPU dapat diawasi dan dikendalikan secara administratif.
“Langkah kami melalui Pak Bupati adalah menyurati para lurah dan kepala desa agar melaporkan perusahaan yang beroperasi di luar daftar kami,” ujar Marjani.
Marjani menambahkan bahwa PT Silog telah menyatakan kesiapannya untuk memperbaiki seluruh kekurangan administrasi dan segera mendaftarkan diri ke Disnakertrans PPU. Ia berharap kejadian serupa tidak terulang dan seluruh perusahaan di bawah proyek RDMP Pertamina dapat mematuhi aturan ketenagakerjaan sesuai perundang-undangan.
“Katanya mereka sudah menyanggupi, dan mudah-mudahan ke depan komitmen itu bisa direalisasikan,” tutupnya.
Pewarta: Robbi Lalat



