PT Agro Indomas Belum Punya HGU, ATR/BPN PPU Beberkan Dasar Ganti Rugi Rp19 Miliar

PENAJAM PASER UTARA – Kantor ATR/BPN Penajam Paser Utara menjelaskan dasar pembayaran ganti rugi lahan yang sebelumnya diterima PT Agro Indomas dalam proyek pengadaan tanah bendungan di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN), meski perusahaan tersebut belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).

Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN PPU, Muhammad Rizal, mengatakan hingga saat ini PT Agro Indomas memang belum memiliki HGU. Bahkan, proses pengajuan HGU perusahaan disebut masih berjalan dan belum dapat diterbitkan karena terdapat perkara hukum yang sedang berlangsung.

“Ya, terkait Agro Indomas itu memang belum punya HGU. Proses pengajuan HGU oleh perusahaan masih berjalan dan sampai saat ini belum dapat diterbitkan. Bahkan, sampai sekarang belum ada pengajuan HGU yang selesai diproses,” ujar Rizal saat ditemui, Senin (18/5/2026).

Meski demikian, Rizal menjelaskan perusahaan sebelumnya memiliki bukti pembebasan lahan dari masyarakat. Hal itu yang menjadi dasar pembayaran ganti rugi saat lahan terkena proyek Right of Way (ROW) maupun pengadaan tanah lainnya.

Baca Juga:   9 Bulan Penjajakan, Grup Ayedh Dejem Resmi Investasi Rp4 Triliun di IKN

“Tapi waktu ada lahan yang terkena ROW, saya tadi koordinasi dengan teman-teman pengukuran. Pihak perusahaan sebelumnya memang pernah melakukan pembelian lahan dari masyarakat, meskipun kami tidak tahu detailnya. Mereka memiliki bukti pembebasan lahan,” katanya.

Foto: Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa ATR/BPN PPU Muhammad Rizal. (Istimewa)

Sengketa lahan PT Agro Indomas di Sepaku mencuat dalam persidangan setelah terungkap perusahaan menerima ganti rugi lahan proyek Bendungan Sepaku IKN sekitar Rp19 miliar meski disebut belum memiliki HGU.

Pihak penggugat mempertanyakan dasar pembayaran tersebut karena lahan yang diklaim warga disebut belum pernah diselesaikan ganti ruginya sejak perusahaan masuk sekitar tahun 2006. Penggugat juga menyoroti PT Agro Indomas yang dinilai hanya memiliki izin usaha perkebunan (IUP), namun telah mengelola lahan sawit dalam skala besar.

Menurut Rizal, dalam proses pengadaan tanah, negara tetap mengakui bukti kepemilikan atau penguasaan lahan meski belum bersertifikat.

“Misalnya masyarakat punya surat tanah meskipun belum sertifikat, lalu lahannya terkena ganti rugi, maka tetap dibayarkan. Itu tugas BPN, khususnya di seksi pengadaan tanah,” ucapnya.

Baca Juga:   Seluruh Ormas di PPU Deklarasi Jaga Harkamtibmas

Ia menegaskan, apa pun bentuk alas hak yang dimiliki masyarakat dapat menjadi dasar pembayaran ganti rugi, baik milik perorangan, badan hukum, pemerintah maupun perusahaan.

“Jadi apa pun alas hak yang dimiliki masyarakat, baik milik PT, badan hukum, pemerintah, maupun perorangan, kalau memang ada dasarnya, tetap menjadi objek ganti rugi,” jelasnya.

Dalam perkara sengketa lahan yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Penajam, BPN juga ikut menjadi pihak tergugat. Rizal menyebut terdapat beberapa perkara yang berkaitan dengan Agro Indomas.

“Kalau tidak salah ada dua atau tiga perkara. Untuk perkara nomor 98, posisi Agro Indomas sebagai tergugat dan BPN menjadi turut tergugat. Sedangkan perkara nomor 113, Agro Indomas justru menggugat masyarakat,” katanya.

Ia menegaskan BPN akan mengikuti seluruh proses hukum dan menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Kalau nantinya dalam putusan berkekuatan hukum tetap diputuskan masyarakat harus dibayarkan, ya harus dibayarkan. Kalau diputuskan kepada pihak perusahaan, kami juga mengikuti putusan pengadilan,” ujarnya.

Rizal juga memastikan HGU tidak dapat diterbitkan selama objek lahan masih berstatus sengketa.

Baca Juga:   Dian Rana : Tersesat di Hutan Ekaliptus, Diundang Presiden, Ikut Agenda OIKN ke Bangkok

“Kalau ditanya apakah selama perkara masih berjalan HGU bisa diterbitkan, itu tidak bisa. Karena status lahannya masih berperkara,” tegasnya.

Namun demikian, ia menyebut proses administrasi tetap dimungkinkan berjalan apabila lokasi yang diajukan berbeda dengan objek yang disengketakan.

“Misalnya yang disengketakan lokasi A, sedangkan perusahaan mengajukan di lokasi B yang bukan objek perkara, maka prosesnya bisa saja tetap berjalan,” katanya.

Ia menambahkan, untuk objek yang sedang berperkara, penerbitan hak atas tanah harus menunggu penyelesaian hukum.

“Untuk objek yang sedang berperkara, tidak boleh diterbitkan dulu. Itu aturannya,” tutup Rizal.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.