Proyeksi Pendapatan RPJMD 2026 Turun, Pansus DPRD PPU Desak Penyesuaian Dokumen

PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penajam Paser Utara (PPU) tengah intensif melakukan rapat pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bersama Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bapelitbang) serta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani, mengatakan pihaknya sedang berupaya menyelaraskan data pendapatan yang dihimpun dari kedua instansi tersebut sebagai dasar perencanaan anggaran ke depan.

“Di awal pembahasan, secara umum dokumen RPJMD tampak baik. Namun, kami menemukan kejanggalan pada bagian proyeksi pendapatan,” ujar Bijak, Senin (28/7/2025).

Ia menjelaskan bahwa dalam rapat ditemukan perbedaan signifikan dalam proyeksi pendapatan awal yang diajukan oleh Bapenda. Nilai awal yang tercantum hanya sebesar Rp1,7 triliun untuk tahun 2026, jauh di bawah angka saat ini yang mencapai Rp2,8 triliun.

“Ini merupakan pukulan berat bagi pemerintahan kita. Jika proyeksi pendapatan hanya berkisar Rp1,7 hingga Rp1,9 triliun, maka itu adalah sebuah kemunduran,” tegasnya.

Hal ini berarti estimasi pendapatan daerah yang tercantum dalam RPJMD untuk tahun 2026 mengalami penurunan dibanding proyeksi tahun sebelumnya. Secara umum, ini mencerminkan ekspektasi bahwa penerimaan, baik dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun transfer, akan lebih rendah.

Baca Juga:   Sekretaris PKK PPU: Hari Kartini Jadi Momentum Perempuan Perkuat Ketahanan Ekonomi Keluarga

Selanjutnya, Bijak menegaskan perbedaan pandangan antara Bapelitbang dan Bapenda menjadi perhatian serius Pansus. Menurutnya, Bapelitbang menggunakan pendekatan optimistis dengan memasukkan seluruh potensi pendapatan, sedangkan Bapenda lebih konservatif dengan hanya mencantumkan potensi terkecil.

“Ini yang menjadi tugas kami di Pansus untuk menyelaraskan. Proyeksi pendapatan lima tahun ke depan harus rasional, tidak terlalu optimistis, tapi juga tidak terlalu konservatif. Jika perbedaan pendekatan ini terus dibiarkan, dikhawatirkan akan berdampak pada kemajuan PPU,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.