NUSANTARA – Proyek pembangunan jaringan interkoneksi Instalasi Pengolahan Air (IPA) Sepaku Semoi ke IPA Sepaku baru mencapai progres 32 persen. Pemerintah menargetkan proyek senilai Rp445 miliar ini rampung pada Desember 2025, meski hingga kini masih menghadapi kendala pembebasan lahan.
Jalur pipa melintasi dua desa di Kecamatan Sepaku, yakni Desa Tengin Baru dan Desa Suka Raja. Di Suka Raja, pemasangan pipa berdiameter besar membentang di sejumlah RT, mulai dari RT 22, RT 21, RT 12, RT 5, RT 4, RT 6, hingga RT 7.
Salah satu warga RT 5 Suka Raja, Samidi, menyebut jalur proyek memanfaatkan jalan usaha tani di RT 14 Dusun Panca Karya yang tembus ke Kampung Baru.
“Melewati jalan tembus Kampung Baru. Salah satu lahan warga yang kena pembebasan, punya Nuryasin,” tuturnya, Kamis (6/9/2025).
Proyek interkoneksi ini sejatinya dimulai sejak 2023. Salah satunya di sisi Desa Suka Raja yang wilayahnya dilewati jalur pipa berdiameter cukup besar tersebut di bagian Utara.
Program ini juga sudah disosialisasikan dan konsultasikan kepada masyarakat terkait pengadaan tanahnya kala itu di GOR desa setempat. Pun sempat terjadi adu argumen demi mendapatkan posisi lokasi yang pas dan tidak memotong pemukiman penduduk.

Berdasarkan data Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kementerian PUPR, proyek bernama Pembangunan Jaringan Interkoneksi IPA Sepaku Semoi ke IPA Sepaku ini tercatat dengan kode lelang 88658064. Paket pekerjaan berada di bawah Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Kaltim dengan pagu anggaran Rp447,3 miliar dari APBN 2024. Tender dimenangkan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk dengan nilai sekitar Rp445 miliar.
Proyek ini bertujuan untuk peningkatan suplai air yang lebih besar ke Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Proyeksi air yang disuplai dari Bendungan Sepaku Semoi mencapai 1.500 liter perdetik.
Sekretaris perusahaan PT Wijaya Karya, Ngatemin, menjelaskan jaringan interkoneksi ini dirancang untuk menyalurkan air olahan dari Bendungan Sepaku Semoi ke fasilitas pengolahan air di Sepaku.
Meskipun progresnya sudah berjalan, namun diakui kendalanya di pembebasan lahan dan berpotensi menghambat target penyelesaian Desember 2025.
Untuk mengatasi hambatan, Tim Pengadaan Tanah Kantor Pertanahan Kabupaten Penajam Paser Utara telah menggelar musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pada 28 Agustus 2025 di Aula Kecamatan Sepaku.
Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R



