Program Internet Gratis Desa Dimulai di Sungai Bawang, Kukar Menuju Bebas Blankspot

KUKAR – Komitmen Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), dr Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, dalam mewujudkan Kukar tanpa blankspot mulai membuahkan hasil. Melalui program unggulan Internet Desa Gratis yang menjadi bagian dari visi “Kukar Idaman Terbaik”, pemerintah mulai melakukan uji coba di Desa Sungai Bawang.

Dalam uji coba tersebut, Pemkab Kukar memasang perangkat Starlink, layanan internet berbasis satelit orbit rendah, yang dikombinasikan dengan alat penguat sinyal (router) di beberapa titik strategis desa.

“Saya tanya langsung ke kepala desanya, dan beliau menyampaikan bahwa perangkat sudah dimanfaatkan dengan baik,” ujar Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.

Hasil positif dari uji coba ini membuka jalan untuk replikasi di wilayah-wilayah lain, khususnya desa-desa yang selama ini belum tersentuh jaringan internet stabil. Target utamanya adalah memastikan akses internet minimal dapat dinikmati di pusat pemerintahan desa.

“Insya Allah akan kita replikasikan di seluruh Kukar,” tegas Aulia.

Masalah blankspot memang menjadi salah satu hambatan besar dalam upaya pemerataan pelayanan publik, pendidikan, dan akses informasi. Melalui teknologi satelit seperti Starlink, Pemkab Kukar berharap bisa menembus keterbatasan infrastruktur konvensional dan menghadirkan layanan internet yang adaptif dan modern.

Baca Juga:   Harlah ke-75 Fatayat NU, Bupati Kukar Dorong Anggota Jadi Pelopor Penguatan Nilai Keagamaan

Program ini juga menjadi bagian dari realisasi visi besar Aulia–Rendi dalam membangun Kukar yang maju dan berkelanjutan melalui fondasi sektor pangan, pariwisata, dan industri hijau yang terintegrasi dengan penguatan teknologi informasi.

Dengan langkah konkret ini, Kukar bergerak lebih dekat menuju pemerataan digital, memastikan setiap desa, sekecil apapun, tidak tertinggal dalam arus kemajuan zaman. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.