PPU Targetkan Lolos Verifikasi Kabupaten Sehat Nasional Tahun 2025

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melalui Forum Kabupaten Sehat (FKS) PPU mengikuti verifikasi lanjutan Penghargaan Kabupaten/Kota Sehat (KKS) Tingkat Nasional 2025 oleh Tim Verifikator KKS Pusat, Rabu (20/8/2025). Kegiatan ini berlangsung secara hybrid di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU.

Bupati PPU, Mudyat Noor, mengikuti kegiatan ini secara virtual melalui Zoom. Sementara itu, hadir langsung Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, Ketua FKS PPU Indrayani, kepala perangkat daerah, Forum Komunikasi Kecamatan Sehat se-PPU, serta pengurus FKS PPU.

Dalam sambutannya, Mudyat mengapresiasi pelaksanaan verifikasi lanjutan tersebut dan berharap program KKS memberikan dampak positif bagi kemajuan daerah.

“PPU akan terus berproses menjadi lebih baik dalam penyelenggaraan KKS sehingga daerah ini dapat semakin bersih, sehat, dan nyaman dihuni,” ujarnya.

Mudyat juga menyampaikan rasa terima kasih atas direkomendasikannya Kabupaten PPU sebagai salah satu daerah yang diikutsertakan dalam verifikasi lanjutan KKS tingkat nasional.

Pada proses verifikasi, Tim Verifikator melakukan uji terhadap sembilan tatanan yang dipaparkan langsung oleh Ketua FKS PPU Indrayani. Sembilan tatanan tersebut meliputi:

  • Kehidupan masyarakat sehat dan mandiri
  • Permukiman dan fasilitas umum
  • Satuan pendidikan
  • Pasar
  • Perkantoran dan perindustrian
  • Pariwisata
  • Transportasi dan tertib lalu lintas
  • Perlindungan sosial
  • Penanggulangan bencana
Baca Juga:   Program Unggulan Pemkab PPU 2025 Tawarkan Lima Skema, Sasar 800 Penerima Beasiswa

Indrayani menegaskan pihaknya siap menindaklanjuti evaluasi Tim Verifikator Pusat dalam waktu 2×24 jam.

Sementara itu, Wakil Bupati Abdul Waris Muin menegaskan bahwa Pemkab PPU akan bersinergi dengan FKS dan OPD terkait untuk memenuhi indikator yang belum terpenuhi.

“Kita akan bergerak cepat agar seluruh evaluasi dapat diselesaikan tepat waktu, sehingga peluang PPU meraih penghargaan ini semakin besar,” tandasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.