PENAJAM PASER UTARA – Badan Bank Tanah kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian pemanfaatan tanah reforma agraria (RA) bagi masyarakat di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kamis (7/5/2026). Program tersebut dinilai penting untuk menjaga akses dan kepastian hukum masyarakat atas lahan di tengah pesatnya perkembangan kawasan penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pelaksana Tugas Kepala Badan Bank Tanah, Hakiki Sudrajat, mengatakan hingga saat ini sebanyak 141 subjek reforma agraria dari total 192 bidang tanah telah menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan.
Ia menyebut penandatanganan tersebut merupakan pelaksanaan kedua program reforma agraria yang dijalankan Badan Bank Tanah di PPU.
“Ini kedua kali kegiatan penandatanganan perjanjian pemanfaatan reforma agraria sebagai komitmen dalam menyediakan tanah yang adil, produktif, berkelanjutan serta mendorong kemandirian ekonomi,” ujarnya.
Menurut Hakiki, perjanjian tersebut menjadi bentuk kepastian hukum bagi masyarakat penerima reforma agraria agar lahan yang diberikan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan produktif.
“Ini menjamin kepastian hukum subjek RA yang bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif,” katanya.
Dalam skema yang diterapkan, perjanjian pemanfaatan lahan berlaku selama 10 tahun dan akan dievaluasi secara berkala. Badan Bank Tanah juga melakukan pendataan profil penerima reforma agraria sebagai bagian dari proses peningkatan status hak di masa mendatang.
“BBT berkewajiban merekam semua data profil subjek RA untuk menjaga kelangsungan perjanjian pada waktunya saat ditingkatkan ke hak milik,” jelasnya.
Hakiki berharap lahan yang diberikan dapat dimanfaatkan sebagai modal ekonomi masyarakat sekaligus menjamin keberlanjutan hak atas tanah di masa depan.
“Bahwa tanah yang diberikan mampu dijadikan modal ekonomi bapak ibu sekalian dan menjamin masa depan atas haknya,” ucapnya.
Program reforma agraria di atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Bank Tanah di PPU sebelumnya disebut menjadi percontohan nasional. Program tersebut dinilai penting di tengah meningkatnya nilai tanah dan masuknya investasi seiring pembangunan IKN.
Pemerintah daerah juga mendorong agar masyarakat lokal dapat memanfaatkan lahan untuk kegiatan produktif, seperti pertanian, perkebunan, perikanan, hingga usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Selain memberikan kepastian hukum, reforma agraria juga diarahkan untuk mencegah ketimpangan penguasaan lahan dan menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat di kawasan penyangga ibu kota baru.
“Mudah-mudahan masyarakat sekitar merasakan kehadiran Bank Tanah,” pungkas Hakiki.
Pewarta: Robbi Lalat



