PPI PPU Optimistis Lahirkan Paskibraka Tembus Tingkat Nasional

Penajam Paser Utara – Proses seleksi calon Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tahun 2026 telah memasuki tahap akhir. Panitia menargetkan peserta terbaik tidak hanya lolos di tingkat daerah, tetapi juga mampu bersaing hingga tingkat nasional.

Ketua Purna Paskibraka Indonesia (PPI) PPU, Gamaliel Abimanyu AR, mengatakan sistem seleksi berbasis aplikasi yang diterapkan tahun ini diharapkan mampu menghasilkan peserta yang objektif dan sesuai kriteria.

“Kami berharap dengan sistem seleksi berbasis aplikasi ini, hasil yang didapat benar-benar objektif dan melahirkan calon Paskibraka terbaik dari PPU,” ujarnya.

Menurutnya, tahun 2026 menjadi momentum penting bagi PPU untuk kembali menunjukkan eksistensi di tingkat nasional. Ia menegaskan, target yang ditetapkan tidak sekadar mengirimkan perwakilan, tetapi juga menembus seleksi nasional.

“Harapan kami tahun ini bukan hanya mengirimkan perwakilan, tapi juga punya target hingga tingkat nasional. Ini menjadi momentum bagi PPU,” tegasnya.

Ia mengungkapkan, terakhir kali putra daerah PPU berhasil menjadi perwakilan Kalimantan Timur di tingkat nasional terjadi pada 2009. Karena itu, pihaknya berharap capaian tersebut dapat terulang.

Baca Juga:   Peringati Hari Santri 2024, Pemkab PPU Gelar Berbagai Perlombaan antar Santri

Dengan tahapan seleksi yang hampir rampung, PPI PPU optimistis akan lahir generasi muda yang tidak hanya siap bertugas di tingkat kabupaten, tetapi juga mampu bersaing di level provinsi hingga nasional.

“Kami ingin ada lagi perwakilan dari PPU yang bisa membawa nama Kalimantan Timur di tingkat nasional, seperti yang pernah terjadi sebelumnya,” tambahnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.