Potensi DAS Bisa Perkuat Ekonomi Kaltim

SAMARINDA – Daerah Aliran Sungai (DAS) Kaltim seperti Mahakam dan Berau, menyimpan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang signifikan bile dikelola dengan baik dan tepat. Dari sudut pandang Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Husni Fahruddin atau yang akrab disapa Ayub, perusahaan daerah (perusda) menjadi opsi paling tepat untuk pengelolanya.

Menurut Ayub, semua aset yang berada di wilayah Kaltim harus memberikan manfaat langsung bagi daerah dan rakyat. Salah satunya dengan mengelola DAS sendiri untuk menambah PAD.

“Selama ini potensi ekonomi dari DAS belum dimanfaatkan secara optimal oleh pemerintah daerah. Padahal, perusahaan pihak ketiga seperti Pelindo dan PT Berau Coal Terminal (PTB) disebut meraup keuntungan besar dari aktivitas di alur sungai,” katanya

“Pelindo bisa menghasilkan puluhan miliar rupiah setiap bulan dari penggolongan kapal, PTB di Berau bahkan bisa meraup hingga ratusan miliar. Tapi PAD Kaltim? Nol. Ini yang harus kita ubah,” tegasnya.

Komisi II DPRD Kaltim telah melakukan studi banding ke Kalimantan Selatan untuk meninjau pengelolaan Sungai Barito. Dalam waktu dekat, pihaknya juga akan berkunjung ke Jembatan Ampera di Sumatera dan bertemu langsung dengan jajaran Kementerian Perhubungan.

Baca Juga:   Banyak Jalan Usaha Tani Rusak, Bijak Inginkan Penyederhanaan Regulasi UPT PU

“Komunikasi dengan Kepala KSOP telah kami jalin dan telah dijembatani ke Menteri Perhubungan dan Dirjen Hubla. Sekarang tinggal bagaimana Pemprov dan DPRD bersinergi agar pengelolaan DAS Mahakam dan DAS Berau bisa benar-benar diambil alih melalui payung hukum yang jelas,” ujarnya.

Menurutnya, jika pemerintah provinsi bisa mengambil alih pengelolaan DAS, maka PAD Kaltim bisa meningkat drastis hingga ratusan miliar rupiah per bulan. Ia berharap langkah konkret segera dilakukan demi memperkuat ekonomi daerah dan menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. (adv/dprdkaltim)

Editor: Agus S

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.