Polsek Waru Bina Remaja Pelaku Balap Liar, Knalpot Brong Langsung Dimusnahkan

PENAJAM PASER UTARA – Kepolisian Sektor (Polsek) Waru, Penajam Paser Utara (PPU) memberikan pembinaan dan edukasi kepada sejumlah remaja yang terjaring dalam aksi balap liar di wilayah hukumnya, Sabtu malam (18/7/2026). Langkah preventif tersebut dilakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas, mencegah kecelakaan, serta meningkatkan kesadaran hukum di kalangan generasi muda.

Pembinaan dilakukan oleh personel Piket Jaga Regu III Polsek Waru setelah menemukan aktivitas balap liar yang dinilai membahayakan keselamatan pelaku maupun pengguna jalan lainnya, sekaligus mengganggu ketertiban masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, seluruh remaja yang terjaring didata dengan mencatat identitas diri beserta jenis pelanggaran yang dilakukan. Pendataan menjadi bagian dari proses pembinaan agar para pelaku memahami konsekuensi hukum atas tindakan mereka.

Petugas juga melakukan penindakan terhadap kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan. Knalpot brong yang digunakan dimusnahkan di lokasi dan diganti dengan knalpot standar sesuai spesifikasi kendaraan. Selain itu, pengendara yang tidak memasang Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diberikan teguran.

Sebagai bentuk komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya, para remaja diminta membuat surat pernyataan. Mereka menyatakan bersedia diproses sesuai ketentuan hukum oleh Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas Polres Penajam Paser Utara apabila kembali melakukan balap liar maupun pelanggaran serupa.

Baca Juga:   Komisi II DPRD PPU Soroti Kenaikan Tarif Air Bersih

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kapolsek Waru AKP Widodo mengatakan pendekatan humanis melalui pembinaan dan edukasi menjadi langkah awal yang diutamakan dalam membangun kesadaran hukum di kalangan remaja.

“Balap liar bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga dapat mengancam keselamatan jiwa, baik pelaku maupun masyarakat pengguna jalan. Oleh karena itu, kami mengedepankan upaya preventif melalui edukasi agar para remaja memahami risiko dan dampak hukum dari perbuatannya,” ujar Widodo.

Meski mengedepankan pendekatan persuasif, pihaknya menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran yang berulang. Pelaku yang kembali melakukan balap liar atau menggunakan kendaraan yang tidak sesuai ketentuan akan ditindak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Polres PPU memastikan patroli dan kegiatan preventif akan terus ditingkatkan di titik-titik yang kerap dijadikan arena balap liar. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).

Foto: Pembinaan terhadap remaja yang terjaring aksi balap liar sebagai upaya meningkatkan kesadaran tertib berlalu lintas di wilayah Kecamatan Waru.

Kepolisian berharap pembinaan yang diberikan mampu menumbuhkan kesadaran remaja untuk meninggalkan aksi balap liar serta menyalurkan minat di bidang otomotif melalui kegiatan yang positif, aman, dan sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga:   Realisasi PAD PPU Baru 25 Persen, Bapenda Kejar Pajak Hotel dan Bangunan di Kawasan IKN

Widodo juga mengajak orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya pada malam hari, serta memastikan kendaraan yang digunakan memenuhi standar keselamatan dan kelengkapan administrasi.

“Kami berharap para orang tua turut berperan aktif mengawasi pergaulan dan aktivitas anak-anaknya. Sinergi antara keluarga, masyarakat, dan kepolisian sangat penting untuk mencegah balap liar serta menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” tambahnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.