Polsek Penajam Ringkus Dua Pelaku Pengedar Sabu, Belasan Paket Siap Edar Disita

PPU – Peredaran narkotika di wilayah Penajam kembali terbongkar. Unit Reskrim Polsek Penajam, jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU), berhasil menangkap dua pelaku pengedar sabu dalam penggerebekan di sebuah rumah di Kelurahan Gersik, Kecamatan Penajam, Sabtu (30/8/2025) malam.

Sekitar pukul 23.05 Wita, polisi mengamankan dua orang tersangka, yakni perempuan berinisial RH (43), warga Gersik, dan pria berinisial MT (38), warga Jenebora yang berdomisili di Gersik.

Kapolsek Penajam Iptu Syaifudin menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sebuah rumah di RT 005 Gersik.

“Sekitar pukul 22.00 Wita, anggota mulai melakukan pemantauan di sekitar lokasi. Dari hasil pengintaian, terlihat aktivitas mencurigakan di rumah tersebut. Selanjutnya, tim bergerak melakukan penggerebekan dan mendapati dua orang pelaku di dalam rumah,” terang Kapolsek.

Dalam penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, polisi menemukan belasan paket sabu siap edar yang disembunyikan di beberapa wadah. Barang bukti yang diamankan antara lain 7 paket sabu dengan berat bruto 7,32 gram dari kotak wireless earphones, serta 8 paket sabu dengan berat bruto 1,71 gram dari kotak es krim Neapolitan.

Baca Juga:   Ajak Masyarakat Kawal THR, Disnakertrans PPU Buka Posko Pengaduan

Selain itu, polisi juga menyita 1 unit timbangan digital, plastik klip, sekop plastik hitam, tas merah tempat sabu, uang tunai Rp3 juta diduga hasil transaksi, dan 1 unit handphone OPPO warna silver yang digunakan untuk komunikasi. Total sabu yang disita mencapai 9,03 gram bruto.

Kedua pelaku beserta barang bukti langsung digelandang ke Mapolsek Penajam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga melakukan tes urin serta penyidikan guna mengungkap jaringan peredaran yang lebih luas.

Kapolsek menegaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.