Polres PPU Uji Kandungan Makanan Bergizi yang Dibagikan ke Sekolah

PENAJAM PASER UTARA – Polres Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengecekan dan pengawasan terhadap pelayanan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kemala Bhayangkari Polres PPU, Senin (11/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Gedung SPPG Polres PPU itu melibatkan Seksi Profesi dan Pengamanan (Si Propam), Sidokkes, dan Siwas. Pengawasan dipimpin Kanit Paminal Polres PPU, Iptu Jusman Kasmily.

Pemeriksaan dilakukan terhadap makanan bergizi yang akan didistribusikan kepada pelajar di sejumlah sekolah di wilayah Penajam.

Tim melakukan pemeriksaan menggunakan metode organoleptik dengan menilai rasa, aroma, warna, tekstur, dan tampilan makanan. Selain itu, petugas juga melakukan uji keamanan pangan terhadap sampel makanan untuk mendeteksi kandungan berbahaya seperti formalin, boraks, nitrit, arsenik, dan sianida.

Kasi Dokkes Polres PPU, Aiptu Joshua Marpaung, mengatakan hasil pemeriksaan menunjukkan makanan dalam kondisi aman untuk dikonsumsi.

“Hasil pengujian di lapangan menunjukkan makanan program MBG dinyatakan layak konsumsi, aman, dan tidak ditemukan kandungan berbahaya,” ujarnya.

Dalam kegiatan tersebut turut terlibat personel Si Propam, Siwas, dan Sidokkes Polres PPU, termasuk Ps Kasubsibin Siwas Aiptu Sumanto dan sejumlah petugas kesehatan lainnya.

Baca Juga:   Pemkab PPU Gelar Rakor Gerakan Akselerasi Serambi Nusantara, Zainal Arifin Dorong Lakukan Inovasi Daerah

Kepala SPPG, Yoggi Adjie Nugroho, bersama ahli gizi Sharfina Duroothul Hikmah menyebut proses penyediaan makanan dilakukan sesuai standar kesehatan dan gizi. Saat ini, SPPG didukung 30 karyawan dan relawan.

Sebanyak 1.105 porsi makanan disiapkan untuk siswa dari empat sekolah, yakni TK Kemala Bhayangkari sebanyak 39 porsi, SDN 038 Penajam 310 porsi, SMP 21 Penajam 446 porsi, dan SMAN 8 Penajam 310 porsi.

Selain pemeriksaan makanan, petugas juga memantau proses distribusi ke sekolah-sekolah untuk memastikan makanan diterima dalam kondisi higienis dan layak konsumsi.

“Menu yang dibagikan terdiri dari nasi, ayam, tahu, sayur, dan buah jeruk,” jelasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.