Polres PPU Terus Dalami Motif dan Kejar Bukti Baru Kasus Pembunuhan PSK di Kawasan IKN

PPU – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, masih terus mendalami kasus pembunuhan seorang pekerja seks komersial (PSK) yang terjadi di salah satu penginapan wilayah Kecamatan Sepaku, tepatnya di kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Peristiwa tragis ini terjadi pada Jumat, 30 Mei 2025, dan jasad korban baru ditemukan keesokan harinya, Sabtu pagi, 31 Mei 2025. Tersangka berinisial RNF (26), warga Cianjur, Jawa Barat, berhasil dibekuk di wilayah asalnya pada Kamis, 26 Juni 2025. Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan Satreskrim Polres PPU, Jatanras Polda Kaltim, Polres Cianjur, dan Polsek Ciranjang.

“Kami sedang memintai keterangan dari orangtua tersangka yang juga mandornya yang mendapatkan pekerjaan bangunan gedung milik masyarakat di wilayah Sepaku. Sedangkan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan masuk dalam kawasan IKN di salah satu guest house,” ujar Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasatreskrim, AKP Dian Kusnawan, Kamis (17/7/2025).

Dian menerangkan bahwa berkas perkara RNF sebenarnya telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri PPU, namun masih dinilai belum lengkap. Karena itu, pihaknya diminta melengkapi keterangan saksi tambahan, termasuk orangtua pelaku yang merupakan mandor tempat RNF bekerja.

Baca Juga:   Penggerebekan Zona Merah Narkoba Samarinda Bongkar Jaringan Lama

“Selain orangtua tersangka, kami juga sedang mendalami dan mengorek keterangan tersangka terkait barang bukti baju milik tersangka yang dipakainya saat melakukan pembunuhan,” ungkap Dian.

Sebelumnya, Dian membeberkan bahwa berdasarkan pengakuan RNF, motif pembunuhan terhadap korban berinisial WL (46), warga Tanah Grogot, Kabupaten Paser, dipicu rasa sakit hati. Saat itu, korban disebut menolak memberikan pelayanan tambahan setelah melakukan hubungan badan.

“Pelaku dan korban berkenalan melalui aplikasi online open BO. Setelah menggunakan jasa korban dengan berhubungan badan di guest house tersebut, RNF minta tambahan pelayanan namun ditolak korban. Sehingga tersangka tersulut emosi akibat ucapan korban hingga akhirnya menganiaya korban sampai tewas,” tuturnya.

Setelah melakukan aksi pembunuhan, tersangka diketahui membawa kabur ponsel dan uang tunai Rp200 ribu milik korban. Ia kemudian melarikan diri ke Cianjur hingga akhirnya ditangkap aparat gabungan.

Barang bukti yang telah diamankan termasuk satu unit ponsel OPPO A38 warna biru milik korban dan sejumlah barang lainnya yang terkait dengan kasus. Namun, penyidik masih berupaya mencari barang bukti pakaian pelaku yang digunakan saat kejadian.

Baca Juga:   Kampanye Akbar HADIR Dihadiri Ribuan Pendukung, PPU Menuju Serambi Nusantara yang Sejahtera dan Bermartabat

“RNF dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 354, 351, 339, 338, dan 362 KUHP tentang penganiayaan berat, pembunuhan, dan pencurian,” pungkas Dian.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.