spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Polres PPU Tangkap 2 Perempuan dalam Kasus TPPO

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mengamankan dua tersangka kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam bisnis esek-esek. Dalam sekali transaksi, tersangka mendapatkan keuntungan mulai dari Rp 5 ribu – Rp 200 ribu.

Kedua tersangka merupakan pekerja dan pemilik cafe di wilayah Sotek dan Silkar. FA (43) bekerja di salah satu cafe di Silkar, bertindak sebagai mami serta SA (27), merupakan pemilik cafe di Sotek.

Wakapolres PPU Kompol Bergas Hartoko mengungkapkan modus tersangka yakni, mempekerjakan korban sebagai pemandu karaoke. Namun terungkap mereka bekerja sekaligus sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

“Tersangka memasang tarif Rp 85 ribu per jam, apabila ada pelanggan yang ingin ditemani oleh perempuan ini,” ungkapnya, Jumat (16/6/2023) dalam konferensi pers.

Dalam setiap transaksi itu, FA mendapatkan keuntungan Rp 5 ribu per jam. Sementara pemilik kafe mendapatkan keuntungan Rp10.000 per jam.

Keuntungan yang diperoleh tersangka, dipotong dari besaran tarif yang dipasang untuk pelanggannya. “Jadi mereka ini saling menguntungkan, dari bayaran korban itu dipotong untuk mami dan pemilik cafe,” sebut Bergas.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Cek Langsung Harga Pasar di Penajam

Tak berhenti di situ, keuntungan juga didapatkan tersangka jika korban hendak dibawa keluar oleh para pelanggan. Dari tarif Rp 1,5 juta, tersangka akan memperoleh keuntungan Rp 200 ribu.

“Jadi Rp1,3 juta untuk korban, sementara sisanya untuk mucikari dan pemilik cafe. Kalau menemani di luar itu bayarannya ada potongan, untuk pemilik cafe dan maminya,” bebernya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 2 undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dan atau pasal 506 KUHP. Ancaman hukumannya yakni penjara paling singkat tiga tahun, dan paling lama lima belas tahun. Pidana denda minimal Rp 120 juta, dan maksimal Rp 600 juta.

“Korban saat ini dalam pengawasan pihak kepolisian. Sedangkan tersangka sudah diamankan di Polres PPU, untuk tindakan hukum lebih lanjut,” tutup Bergas. (sbk)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER