Polres PPU Perketat Pengamanan Ibadah Tri Hari Suci di Sejumlah Gereja

Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor (Polres) Penajam Paser Utara (PPU) melakukan pengamanan menyeluruh di sejumlah gereja dan titik kegiatan ibadah selama perayaan Tri Hari Suci, Sabtu (4/4/2026).

Pengamanan melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi yang disiagakan sejak awal rangkaian ibadah hingga puncak perayaan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif.

Kapolres Penajam Paser Utara, Andreas Alek Danantara, menegaskan pengamanan tersebut merupakan bentuk kehadiran Polri dalam memberikan rasa aman kepada umat Kristiani yang menjalankan ibadah.

“Polres PPU melaksanakan pengamanan secara maksimal pada setiap rangkaian ibadah Tri Hari Suci,” ujarnya.

Selain pengamanan terbuka dan tertutup, Polres PPU juga melakukan sterilisasi lokasi ibadah, pengaturan arus lalu lintas, serta patroli rutin di sekitar gereja untuk mengantisipasi potensi gangguan keamanan.

Koordinasi juga dilakukan dengan TNI, pemerintah daerah, serta pengurus gereja guna memastikan seluruh rangkaian ibadah berjalan lancar.

Keterlibatan berbagai pihak tersebut dinilai penting dalam menjaga stabilitas keamanan sekaligus memperkuat sinergi lintas sektor di daerah.

Baca Juga:   Sekolah Nasional Terintegrasi Disiapkan, Pemkab PPU Cari Solusi Pemanfaatan Lahan di Babulu

Polres PPU berharap perayaan Tri Hari Suci dapat berlangsung aman dan damai, serta menjadi momentum mempererat toleransi dan persaudaraan antarumat beragama di Kabupaten Penajam Paser Utara.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk turut menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan selama pelaksanaan ibadah.

“Kami ingin memastikan seluruh umat dapat beribadah dengan aman, nyaman, dan penuh kekhusyukan tanpa adanya gangguan,” pungkas Andreas.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.