Polres PPU Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan PSK di Sepaku, 19 Adegan Diperagakan

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap seorang pekerja seks komersial (PSK) yang terjadi di wilayah Sepaku. Rekonstruksi tersebut mencakup total 19 adegan yang diperagakan oleh pelaku.

Kepala Satuan Reskrim (Kasat Reskrim) Polres PPU, AKP Dian Kusnawan mengatakan bahwa rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan kesaksian pelaku dengan kejadian sebenarnya. Dari hasil rekonstruksi, ditemukan beberapa perbedaan, namun secara keseluruhan adegan yang diperagakan menunjukkan detail yang lebih jelas.

“Dari 19 adegan yang diperagakan, memang ada beberapa yang merupakan adegan pengembangan. Itu dilakukan untuk memperjelas kesaksian tersangka serta hasil otopsi yang telah dilakukan,” ujarnya, Rabu (23/7/2025).

AKP Dian menambahkan, terdapat dua adegan tambahan yang muncul berdasarkan keterangan terbaru dari tersangka. Adegan tersebut memperlihatkan momen saat pelaku meninggalkan kamar korban dan melihat dua orang penjaga kos, serta saat membuang kartu SIM milik korban di area mes tempat kerja pelaku.

“Dua adegan tambahan ini muncul dari keterangan pelaku. Pertama, saat meninggalkan kamar korban dan melihat penjaga kos, serta kedua saat pelaku membuang SIM card korban,” jelasnya.

Baca Juga:   Pasca Penertiban Pedagang, Dishub PPU Perketat Pengawasan di Terminal Penajam

Ia menegaskan bahwa proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, dan hasil dari rekonstruksi memperkuat kesesuaian antara keterangan tersangka dan fakta di lapangan.

“Rekonstruksi ini juga disaksikan langsung oleh pihak kejaksaan dan pengacara tersangka. Saat ini proses hukum masih terus berjalan hingga ada putusan pengadilan,” tutupnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.