Polres PPU Gagalkan Pencurian Sawit di Perusahaan, Satu dari Dua Pelaku Berhasil Ditangkap

PPU – Unit Tipidter Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) berhasil menggagalkan aksi pencurian buah kelapa sawit di perkebunan PT WKP, Kecamatan Waru. Seorang pelaku berinisial NASP berhasil ditangkap, sementara rekannya berinisial B melarikan diri dan kini dalam pengejaran.

Kasus ini terungkap pada Minggu (17/8/2025) sekitar pukul 13.30 Wita. Saat patroli di Afdeling Delta Blok 14, Kelurahan Bangun Mulya, tim pengamanan perusahaan menemukan tumpukan sawit yang baru dipanen di pinggir jalan. Penyisiran lokasi menemukan dua orang tengah memanen sawit secara ilegal.

NASP berhasil diamankan di tempat kejadian, sedangkan rekannya kabur. Barang bukti yang disita meliputi 60 janjang buah sawit, satu unit sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi, satu buah tojok, dan satu buah dodos. Kerugian perusahaan akibat aksi pencurian ini ditaksir mencapai Rp2,7 juta.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasat Reskrim AKP Dian Kusnawan menegaskan, kasus ini akan diproses hukum secara tegas.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 107 huruf (d) jo Pasal 55 huruf (d) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda maksimal Rp4 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas Dian, Rabu (20/8/2025).

Baca Juga:   Kesiapan Lebaran di PPU: Polisi Periksa Pos Pengamanan dan Buka Layanan Titip Kendaraan

Ia mengingatkan masyarakat agar tidak terjerumus dalam tindak pidana serupa. Pencurian hasil perkebunan tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga bisa memicu konflik sosial.

“Lebih baik mencari pekerjaan yang halal demi masa depan keluarga. Jika ada kebutuhan ekonomi, carilah solusi melalui cara yang sah dan tidak melanggar hukum,” tegasnya.

Dian menambahkan, Polres PPU terbuka terhadap laporan masyarakat. NASP kini ditahan di Mapolres PPU untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih memburu pelaku lainnya yang melarikan diri.

“Jika mengetahui atau mencurigai adanya tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian. Kami akan menindaklanjuti dengan cepat,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.