Polres PPU Donor Darah Bareng TNI di RSUD RAPB, Semarakkan HUT Kodam VI/Mulawarman

PPU – Dalam rangka menyemarakkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-67 Kodam VI/Mulawarman, Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar kegiatan bakti sosial berupa donor darah di RSUD Raja Aji Putri Botung (RAPB), Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergitas TNI-Polri serta kepedulian terhadap masyarakat, khususnya bagi yang membutuhkan bantuan darah.

Personel Polres PPU bersama jajaran staf pendukung turut berpartisipasi dalam aksi kemanusiaan tersebut. Proses donor darah berlangsung lancar dengan dukungan tim medis RSUD Kabupaten PPU.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara melalui Kasi Humas Aipda Syafruddin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk partisipasi aktif Polres PPU dalam memperingati hari jadi Kodam VI/Mulawarman sekaligus menumbuhkan nilai-nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.

“Kegiatan donor darah ini tidak hanya sebagai bentuk penghormatan dan dukungan terhadap TNI, tetapi juga sebagai aksi nyata kepedulian sosial Polri kepada masyarakat. Kami harap kantong-kantong darah yang terkumpul dapat membantu mereka yang membutuhkan,” ujar Syafruddin.

Beberapa kantong darah berhasil dikumpulkan dalam kegiatan ini untuk disalurkan melalui PMI. Selain sebagai aksi sosial, kegiatan ini juga menjadi ajang mempererat silaturahmi serta sinergi antara institusi TNI, Polri, tenaga kesehatan, dan masyarakat.

Baca Juga:   Audiensi dengan KORMI PPU, Mudyat Noor Dukung Pembinaan Olahraga Rekreasi

Lebih lanjut, Polres PPU menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga melalui kegiatan kemanusiaan yang membawa manfaat langsung.

“Sinergi TNI-Polri harus terus dipelihara. Melalui kegiatan seperti ini, kami tunjukkan bahwa kebersamaan itu nyata dan penting bagi keberlangsungan hidup masyarakat,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.