Polres PPU Bangun Kedekatan Emosional dengan Warga Lewat Kampung Jatanras

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) kembali menghadirkan inovasi untuk mempererat hubungan dengan masyarakat. Melalui program “Kampung Jatanras” yang digagas Kasat Reskrim Polres PPU, AKP Dian Kusnawan,kepolisian tak hanya berperan dalam penegakan hukum, tetapi juga melakukan pendekatan sosial, edukasi, dan pembinaan lingkungan.

Kampung Jatanras berlokasi di RT 017 Kelurahan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara. Kehadirannya menjadi simbol pendekatan humanis Polres PPU, di mana polisi dan masyarakat membangun kedekatan emosional demi menciptakan lingkungan aman dan harmonis.

Dalam kunjungannya ke Kampung Jatanras pada Jumat (29/8/2025), Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, menyerahkan bantuan sosial kepada warga. Kehadiran Kapolres beserta jajaran disambut hangat masyarakat yang merasa terbantu dengan perhatian Polri.

Ia menegaskan komitmen pihaknya untuk terus berinovasi dalam memperkuat kemitraan dengan warga.

“Polri hadir bukan hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk peduli. Melalui Kampung Jatanras ini, kami ingin menghadirkan Polri yang humanis, dekat, dan bermanfaat bagi masyarakat,” ungkapnya.

Masyarakat menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kepedulian Polres PPU. Bantuan sosial yang diberikan diharapkan meringankan kebutuhan sehari-hari sekaligus mempererat hubungan warga dengan kepolisian.

Baca Juga:   Jelang Akhir Masa Jabatan, Pj Bupati PPU Zainal Arifin Berpamitan di Sepaku

Polres PPU berharap Kampung Jatanras mampu menumbuhkan sinergi dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan serta membangun kebersamaan sosial yang lebih kuat. Kegiatan berlangsung aman, lancar, dan penuh suasana kekeluargaan, menegaskan bahwa Polri dan masyarakat adalah mitra yang tak terpisahkan.

“Kampung ini menjadi wujud nyata bahwa Polri tidak hanya hadir ketika ada perkara hukum, tetapi juga dalam membangun kehidupan sosial, membantu masyarakat, serta menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambah Dian.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.