Polres Kutim Musnahkan Sabu Bernilai Rp904 Juta

SANGATTA — Polres Kutai Timur memusnahkan ratusan gram narkotika jenis sabu dan ratusan botol minuman keras hasil Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Mahakam yang digelar menjelang Operasi Ketupat Mahakam 2026.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan setelah Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Mahakam 2026 yang berlangsung di halaman Mapolres Kutai Timur, Kamis (12/3/2026).

Kapolres Kutai Timur AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari Operasi Pekat Mahakam serta kegiatan rutin yang ditingkatkan selama bulan suci Ramadan.

“Barang bukti yang kami musnahkan terdiri dari 450 botol minuman keras, kemudian narkotika jenis sabu seberat 602,69 gram, serta 11 unit knalpot brong hasil penindakan selama kegiatan rutin yang ditingkatkan,” ujarnya.

Menurut Fauzan, sabu yang dimusnahkan tersebut diperkirakan memiliki nilai sekitar Rp904 juta di pasaran.

Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender untuk memastikan barang bukti tersebut benar-benar tidak dapat disalahgunakan kembali.

Ia menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika maupun berbagai penyakit masyarakat di wilayah Kutai Timur.

Baca Juga:   Baru Keluar Penjara Dua Tahun Lalu, Pria 46 Tahun Curi 8 Motor

“Kami ingin memastikan situasi di Kutai Timur tetap aman dan kondusif, khususnya menjelang Lebaran. Berbagai potensi gangguan kamtibmas terus kami tindak,” tegasnya.

Selain menindak peredaran miras dan narkoba, kepolisian juga melakukan penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi atau knalpot brong.

Penggunaan knalpot brong dinilai sering menimbulkan kebisingan dan mengganggu kenyamanan masyarakat, terutama pada malam hari selama bulan Ramadan.

Kapolres menambahkan bahwa kepolisian akan terus meningkatkan patroli serta penindakan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan menjelang Idulfitri.

Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kami agar bisa segera ditindaklanjuti,” pungkasnya.

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.