Polisi Ringkus Pelaku Pencurian Kabel di Palaran

SAMARINDA — Aksi pencurian terhadap infrastruktur telekomunikasi kembali terjadi di wilayah Samarinda. Seorang pemuda berinisial AP (25) ditangkap saat tengah beraksi memotong kabel backbone milik Telkomsel di kawasan Jalan Poros Samarinda–Sanga-sanga, Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran.

Pelaku kedapatan sedang “menguliti” kabel sepanjang kurang lebih 1.000 meter saat petugas datang ke lokasi. Aksi tersebut langsung dihentikan sebelum kabel sempat dibawa kabur.

Kapolsek Palaran, Iswanto, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari kecurigaan warga terhadap aktivitas pelaku yang tidak menggunakan atribut resmi teknisi.

“Pelaku ditemukan di TKP sedang mengupas kabel tersebut. Ia menggunakan peralatan manual untuk mempreteli kabel backbone yang sangat vital bagi jaringan telekomunikasi,” ujarnya, Minggu (12/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya gergaji besi, pisau cutter, serta sisa pembungkus kabel yang telah dikupas.

Akibat aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp66.477.000. Selain itu, jaringan komunikasi di wilayah tersebut juga sempat terancam terganggu.

Baca Juga:   Tambang Ilegal Kian Terstruktur, DPRD Kaltim Soroti Keterlibatan Oknum Pemerintah

Pihak kepolisian turut mengapresiasi peran aktif masyarakat yang cepat melaporkan aktivitas mencurigakan. Kolaborasi tersebut dinilai sangat efektif dalam mencegah kerugian yang lebih besar.

“Kolaborasi antara warga dan polisi seperti ini sangat membantu dalam menekan angka kriminalitas,” ungkap petugas.

Saat ini, pelaku telah diamankan di Polresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga infrastruktur vital yang berkaitan langsung dengan kepentingan publik, khususnya layanan telekomunikasi yang menjadi kebutuhan utama masyarakat. (MK)

Pewarta: Dimas
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.