Polisi Bekuk Pelaku Curanmor Saat Bersembunyi di Penginapan

SANGATTA – Pelarian seorang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik warga Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran, berakhir di tangan Tim Enggang Sangsaka Polsek Sangkulirang. Pelaku ditangkap saat bersembunyi di sebuah penginapan di Kecamatan Sangkulirang bersama kekasihnya.

Pria berinisial DM (29) itu tidak berkutik ketika petugas mendatangi kamar penginapan yang ditempatinya. Polisi juga menemukan satu unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana pencurian.

Kapolsek Sangkulirang Iptu Erik Bastian mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan warga mengenai hilangnya sepeda motor milik korban berinisial S (47), pada Rabu (22/7/2026).

Kendaraan korban diketahui hilang antara pukul 12.30 hingga 21.00 WITA.

“Masyarakat menghubungi piket Polsek Sangkulirang setelah mengetahui motor korban hilang. Tim Enggang Sangsaka langsung bergerak melakukan penyelidikan dan blokade di sejumlah jalur yang diduga menjadi rute pelarian pelaku,” ujar Erik, Kamis (23/7/2026).

Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti di salah satu penginapan di Kecamatan Sangkulirang. Tim kemudian melakukan pemeriksaan ke setiap kamar hingga akhirnya menemukan pelaku.

Baca Juga:   Polda Kaltim Gelar Salat Gaib- Doa Bersama untuk Korban Gempa Cianjur

“Hasil pemeriksaan mengarah kepada pelaku. Saat diamankan, yang bersangkutan sedang berada di dalam kamar bersama kekasihnya. Sepeda motor korban juga berhasil kami amankan sebagai barang bukti,” katanya.

Di hadapan penyidik, DM mengaku berencana meninggalkan Kalimantan menuju Sulawesi bersama kekasihnya untuk melangsungkan pernikahan. Namun rencana tersebut gagal setelah polisi lebih dahulu menangkapnya.

Pelaku diketahui merupakan warga Jalan Gotong Royong, Desa Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Belakangan, ia tinggal di kawasan Sungai Merah, Desa Susuk Luar, Kecamatan Sandaran.

Akibat peristiwa itu, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp40 juta. Polisi juga telah memeriksa dua saksi berinisial D (23) dan AIS (26) guna melengkapi proses penyidikan.

Atas perbuatannya, DM dijerat Pasal 476 dan/atau Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pencurian dengan pemberatan.

“Kami telah mengamankan pelaku beserta barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi. Selanjutnya perkara ini dilimpahkan ke Unit Reskrim Polres Kutai Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Iptu Erik Bastian.

Baca Juga:   Sidak Pos Mudik, Wakapolres Kubar Tekankan Kedisiplinan Personel

Pewarta: Ramlah
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.