Polda Tetapkan Tersangka KRUS, Gakkum Masih Proses, DPRD: Keduanya Institusi Berbeda

SAMARINDA – Penahanan terhadap tersangka Rudini bin Sopyan atas kasus penambangan di Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Kebun Raya Unmul Samarinda (KRUS) dipaparkan oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim. Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IV, Kamis (11/07/2025).

Di sisi lain, Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kalimantan belum melakukan penahanan terhadap tersangka. M. Darlis Pattalongi, Sekretaris Komisi IV sekaligus pimpinan rapat, menjelaskan alasan mengapa Polda dan Gakkum KLHK terlihat berbeda dalam penanganan kasus tersebut.

“Tidak berbeda, karena begini, Gakkum itu menyelidiki dari aspek kehutanan, sedangkan Polda dari segi pertambangan. Ruang lingkup Polda lebih luas dari Gakkum sebetulnya. Tentu dua institusi ini memiliki pola kerja yang berbeda,” jelasnya kepada awak media usai RDP.

Terkait alasan Polda telah menetapkan tersangka sementara Gakkum KLHK belum, menurut Darlis, hal itu disebabkan oleh perbedaan infrastruktur penyidikan pada kedua instansi tersebut.

Di sisi lain, Gakkum KLHK sebenarnya telah mengamankan barang bukti berupa lima ekskavator, sedangkan Polda hanya satu. Maka, data-data tersebut harus diproses oleh kedua institusi untuk menemukan kembali celah-celah keterlibatan pelaku dalam kasus penyerobotan lahan KRUS pada April lalu.

Baca Juga:   DPRD Tuntut Bebaskan 4 Mahasiswa, Demmu: Saya Tidak Yakin Mereka Merakit Molotov

“Tapi berdasarkan data Gakkum yang kita lihat cukup luas, ada lima orang saksi kunci yang berpotensi menjadi tersangka. Itu kita minta menjadi database Polda untuk melanjutkan perkembangan penyelidikan,” tutup Darlis. (Adv)

Editor: Susanto

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.