Polda Kaltim Luncurkan Aplikasi BPKB Etam, Permudah Warga Kukar Pantau Proses Secara Online

KUKAR – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) melalui Satlantas Polres Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan inovasi layanan digital BPKB Etam, sebuah aplikasi daring untuk memudahkan masyarakat dalam memantau proses penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tanpa harus datang ke kantor polisi.

Peluncuran aplikasi ini mendapat apresiasi langsung dari Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri. Ia menilai layanan digital ini sebagai langkah maju yang memberikan kemudahan nyata bagi masyarakat, khususnya di daerah dengan cakupan wilayah yang luas seperti Kukar.

“Pemkab Kukar menyambut baik aplikasi digital pantau BPKB Etam ini. Inovasi yang sangat membantu warga, karena memberi akses informasi yang cepat dan efisien,” ujar Aulia.

Melalui aplikasi BPKB Etam, masyarakat dapat memantau secara real-time status dokumen mereka. Mulai dari tahap input data, proses pencetakan, hingga kapan BPKB siap diambil. Hal ini dinilai mampu menghemat waktu dan biaya masyarakat yang selama ini harus melakukan pengecekan langsung ke kantor kepolisian.

“Seperti yang disampaikan Kapolres dan Satlantas, masyarakat kini bisa tahu secara langsung saat BPKB mereka sedang diproses, sehingga tidak perlu lagi bolak-balik untuk mengecek,” imbuh Aulia.

Baca Juga:   Bupati Kukar Gandeng TNI dan Media untuk Sukseskan Kredit Pertanian 'Kukar Idaman'

Peluncuran aplikasi ini dihadiri oleh Wakapolres Kukar, Kompol M Aldy Harjasatya, dan Wakil Ketua DPRD Kukar, Aini Faridah, serta disaksikan langsung oleh warga.

Dengan hadirnya layanan BPKB Etam, Polda Kaltim dan jajaran Polres Kukar membuktikan komitmennya dalam memberikan pelayanan publik yang lebih cepat, transparan, dan berbasis teknologi. Inovasi ini juga sejalan dengan semangat digitalisasi pelayanan publik yang tengah didorong oleh Pemkab Kukar. (adv)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.