Pohon Raksasa Mengancam Rumah Warga, BPBD PPU Lakukan Penebangan

PENAJAM PASER UTARA – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melakukan penebangan satu pohon rawan tumbang di RT 12 Kelurahan Gunung Steleng, Kecamatan Penajam, Senin (25/5/2026).

Penanganan dilakukan mulai pukul 09.00 Wita setelah pohon berukuran besar tersebut dinilai berpotensi membahayakan keselamatan warga dan pengguna jalan di sekitar lokasi.

Kepala Pelaksana BPBD PPU, Nurlaila, mengatakan penebangan dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap potensi bencana akibat kondisi pohon yang sudah rawan tumbang.

“Satu pohon rawan tumbang yang berada di RT 12 Kelurahan Gunung Steleng telah dilakukan penebangan karena kondisi pohon yang berukuran sangat besar dan dinilai berpotensi tumbang,” kata Nurlaila.

Ia menjelaskan kondisi pohon tersebut cukup membahayakan karena berada di dekat akses jalan dan permukiman warga.

“Sehingga membahayakan keselamatan pengendara maupun masyarakat yang melintas serta rumah warga yang berada di sekitar lokasi,” lanjutnya.

Dalam kegiatan tersebut, BPBD PPU melibatkan sejumlah instansi terkait, di antaranya Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), UPT PU Penajam, Babinsa, Bhabinkamtibmas, Lurah Gunung Steleng, Telkom, serta Ketua RT setempat.

Baca Juga:   Otorita IKN Latih Guru Robotika, Siapkan Talenta Digital Sejak Dini

Penanganan di lapangan juga didukung sejumlah peralatan berat dan armada operasional, meliputi satu unit mobil operasional BPBD, mobil pickup beserta peralatan penanggulangan bencana, satu unit mobil sky lift milik Dinas Perkim, serta satu unit excavator dari UPT PU Penajam.

Proses penebangan berlangsung aman dengan pengamanan area di sekitar lokasi guna menghindari risiko terhadap warga maupun pengguna jalan yang melintas.

BPBD PPU mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila menemukan pohon rawan tumbang atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan bencana, terutama saat cuaca ekstrem dan hujan deras disertai angin kencang.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.