Pilkada Rakyat Vs DPRD: Mundur atau Cari Jalan Tengah?

Anggota DPRD PPU dan Politikus Partai Demokrat, Muhammad Bijak Ilhamdani

Wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD ramai dibicarakan, dari warung kopi sampai media sosial bahkan meme dimana mana.

Perdebatannya seolah baru, padahal Indonesia cukup lama menggunakan skema tersebut sejak era Orde Baru hingga awal Reformasi dan beralih ke Pilkada langsung di tahun 2005.

Pilkada langsung yang sudah berjalan hampir dua dekade memang membuka ruang partisipasi rakyat yang luas.

Di sisi lain, kita juga melihat banyak persoalan, biaya politik sangat mahal, politik uang makin terbuka, dan polarisasi di masyarakat sering kali merusak persatuan, bahkan sampai ke lingkungan keluarga dan pertemanan.

Dalam sejarah pemikiran politik, kita mundur ke abad 4 sebelum masehi, kritik terhadap konsep “one man, one vote” sebenarnya sudah lama ada.

Pemikir besar seperti Plato di karyanya “Politeia” dan Aristoteles di karyanya “Politics” mengingatkan bahwa kekuasaan yang sepenuhnya digerakkan oleh emosi massa berisiko melahirkan keputusan yang tidak rasional.

Dalam konteks modern, salah satu founding fathers Amerika Serikat Alexander Hamilton di tahun 1788 melalui Federalist No. 68 menekankan bahwa proses pemilihan seharusnya dilakukan oleh pihak yang benar-benar mampu menilai kualitas dan kapasitas calon pemimpin.

Baca Juga:   Mudyat Noor Hadiri TPS dengan Keluarga, Targetkan Kemenangan di Atas 50 Persen

Artinya, wacana evaluasi pilkada langsung tidak sepenuhnya salah. Kita harus berani mengakui bahwa sistem ini memiliki kelemahan.

Pertanyaannya, apakah solusinya harus langsung menyerahkan kewenangan memilih kepala daerah mutlak kepada DPRD?

Baru baru ini perdebatan seorang guru besar ilmu politik dan anggota DPR RI muda di salah satu acara TV memberikan sudut pandang baru, Profesor Djayadi Hanan mengingatkan bahwa DPRD yang terpilih pada Pemilu 2024 mendapat mandat rakyat untuk menjalankan tugas fungsi legislasi dan pengawasan, bukan untuk kembali memilih kepala daerah sebagai eksekutif.

Apalagi harus diakui tingkat kepercayaan publik terhadap lembaga perwakilan hari ini sangat rendah.

Karena itu, jalan tengah layak dipertimbangkan. Bukan kembali sepenuhnya ke DPRD, tidak juga menutup mata terhadap masalah pilkada langsung.

Kewenangan memilih bisa ditempatkan pada forum yang lebih representatif dan berkualitas, menggabungkan DPRD bersama unsur masyarakat dengan kapasitas dan rekam jejak jelas sebagai pemilih, seperti akademisi, guru besar, tokoh adat, tokoh agama, dan elemen masyarakat sipil yang sudah teruji integritasnya.

Baca Juga:   Penataan Dapil, Alokasi Kursi DPRD Paser Berpotensi Berubah

Tentu saja, mekanisme seperti ini harus disertai pengawasan yang ketat. Peran Partai Politik dan Bawaslu harus diperdalam, tidak hanya mengawasi administrasi, tapi juga potensi pelanggaran etik dan transaksi politik selama proses pemilihan berlangsung. Dengan dasar hukum yang jelas, pengawasan spesifik terhadap aliran dana dan komunikasi politik secara langsung wajib dilakukan agar tidak membuka ruang bagi praktik suap dan transaksi gelap. Dengan area pengawasan yang lebih sempit harusnya membuat pengawasan bisa berjalan lebih efektif dan efisien.

Tanpa pengawasan yang kuat, sistem apa pun berisiko disalahgunakan.

Demokrasi bukan hanya soal siapa yang memilih, tetapi bagaimana memastikan pemimpin yang terpilih benar-benar punya kapasitas, integritas, dan tanggung jawab kepada rakyat. (*)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.