PHRI Soroti Perputaran Ekonomi Lokal di HUT ke-24 PPU, Minta Kegiatan Daerah Tetap Libatkan Hotel dan UMKM

Penajam Paser Utara – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-24 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menjadi momentum refleksi bagi berbagai sektor, termasuk industri perhotelan dan restoran yang turut berperan dalam menjaga perputaran ekonomi daerah.

Ketua DPC Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) PPU, Sandri Ernamurti, menilai sektor perhotelan, restoran, dan ekonomi kreatif memiliki kontribusi penting terhadap aktivitas ekonomi di daerah.

Menurutnya, keberlangsungan sektor tersebut sangat bergantung pada kegiatan yang digelar di daerah, baik oleh pemerintah maupun sektor lainnya. Karena itu, ia berharap berbagai kegiatan pemerintah tetap dilaksanakan di wilayah PPU meskipun saat ini terdapat kebijakan efisiensi anggaran.

“Dengan efisiensi anggaran yang sangat ketat ini, pemerintah harus benar-benar berkomitmen agar jangan sampai mematikan usaha lokal. Kegiatan-kegiatan tetap perlu dilaksanakan, termasuk di hotel-hotel dan dengan melibatkan UMKM,” ujarnya, Jumat (13/3/2026).

Ia menilai keberadaan berbagai kegiatan di daerah akan menjaga perputaran ekonomi tetap berjalan. Sektor perhotelan dan restoran, kata dia, memiliki keterkaitan dengan pelaku usaha lain seperti pedagang pasar, nelayan, hingga petani.

Baca Juga:   Para Duta Lingkungan Hidup dan Song-Bawe Siap Jadi Agen Pelestarian Lingkungan Hidup di IKN

Menurutnya, ketika aktivitas di hotel meningkat, kebutuhan logistik juga akan bertambah sehingga mendorong transaksi di pasar dan sektor produksi lainnya.

“Ketika hotel hidup maka perekonomian itu akan bergerak. Hotel-hotel belanja ke pasar, pasar juga belanja ke nelayan, petani, dan lainnya. Jadi semuanya akan hidup,” katanya.

Sebaliknya, jika sebagian besar kegiatan dipindahkan ke daerah lain, ia khawatir dampaknya akan dirasakan langsung oleh pelaku usaha lokal. Kondisi tersebut juga berpotensi memicu kenaikan harga serta memperlambat pertumbuhan ekonomi di daerah.

Sandri berharap sebagian besar kegiatan pemerintah tetap dilaksanakan di wilayah PPU sehingga perputaran ekonomi daerah dapat terus terjaga.

“Bagaimanapun caranya, sekitar 80 sampai 90 persen kegiatan diharapkan tetap dilaksanakan di PPU dan tidak dibawa ke Balikpapan, Samarinda, atau daerah lain,” ujarnya.

Selain sektor ekonomi, ia juga memberikan pandangannya terkait perkembangan pembangunan daerah yang kini memasuki usia ke-24 tahun.

Sandri mengapresiasi sejumlah program pemerintah daerah, khususnya di bidang pendidikan melalui program beasiswa yang dinilai semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dari berbagai jenjang pendidikan.

Baca Juga:   Hari Ibu ke-96, TP PKK Kaltim Dorong Sinergi Program Pemberdayaan di PPU

“Program beasiswa ini menurut saya sangat bagus karena manfaatnya sudah dirasakan oleh banyak anak-anak mulai dari tingkat SD sampai SMP,” katanya.

Di sektor kesehatan, ia menilai fasilitas layanan kesehatan di daerah juga mengalami peningkatan, terutama setelah adanya renovasi sejumlah fasilitas rumah sakit. Meski demikian, ia berharap kualitas pelayanan kepada masyarakat dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu, terkait pembangunan infrastruktur, ia menilai masih terdapat beberapa hal yang perlu mendapat perhatian, khususnya kondisi jalan serta penerangan jalan umum di sejumlah wilayah.

Ia juga mengapresiasi rencana pemerintah daerah untuk menambah penerangan jalan menggunakan tiang dari kayu ulin di setiap desa dan kelurahan. Program tersebut dinilai sebagai langkah positif untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat.

“Ya intinya kami berharap berbagai program pembangunan yang direncanakan pemerintah dapat terus dilanjutkan sehingga kemajuan daerah dapat semakin dirasakan masyarakat seiring bertambahnya usia Kabupaten Penajam Paser Utara,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.