SAMARINDA – Kasus sengketa lahan antara petani Desa Jongkang, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, dengan perusahaan tambang PT. Multi Harapan Utama (MHU) kembali memanas. Seorang petani bernama Mustapa ditahan oleh aparat kepolisian karena dituduh membawa senjata tajam ke wilayah operasional perusahaan. Padahal, menurut keterangan warga, Mustapa hanya berusaha mempertahankan kebun seluas 10 hektare yang diklaim sebagai miliknya.
Anggota Komisi I DPRD Kaltim, Didik Agung Eko Wahono, menanggapi persoalan tersebut dengan hati-hati. Ia menyebut bahwa penggunaan istilah “penyerobotan” oleh pihak petani mungkin terdengar terlalu keras. Menurutnya, secara faktual, PT. MHU memang bekerja di lahan yang juga diklaim oleh petani, sementara masyarakat berupaya mencegah penghancuran kebun produktif mereka—khususnya pohon durian.
Namun demikian, Didik menegaskan bahwa penahanan terhadap Mustapa bukanlah langkah yang bijak. Ia mendesak pihak kepolisian maupun perusahaan agar segera membebaskan Mustapa dan memberikan kompensasi atas kerugian yang ditimbulkan.
“Kami dari DPRD Kaltim meminta dua hal. Pertama, pembebasan saudara Mustapa dari tahanan. Kedua, ganti rugi terhadap lahan yang sudah diratakan oleh perusahaan,” ujarnya kepada Media Kaltim usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung E, Komplek DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Senin (26/5/2025).
RDP tersebut mempertemukan pihak perusahaan dan perwakilan petani. Dalam pertemuan itu, pihak PT. MHU menegaskan bahwa kegiatan operasional mereka dilakukan berdasarkan konsesi yang telah diberikan, sementara petani berpegang pada dokumen hibah lahan dari Kesultanan Kutai Kartanegara sejak tahun 2008.
Al-Hikmi, perwakilan manajemen PT. MHU, mengungkapkan bahwa sekitar 95 persen lahan telah dibebaskan. Namun ia menyebut tindakan Mustapa yang membawa senjata tajam sebagai bentuk intimidasi terhadap perusahaan.
“Pak Mustapa membawa senjata tajam dan bertindak menghalangi proses pertambangan. Itu tindakan yang tidak bisa kami toleransi,” katanya saat RDP.
Di sisi lain, para petani merasa dirugikan atas hasil RDP tersebut. Menurut mereka, ada sekitar 300 hektare lahan yang kini telah dikuasai oleh perusahaan tanpa kejelasan proses. Plang konsesi tambang tiba-tiba saja dipasang di lahan yang mereka garap tanpa adanya sosialisasi sebelumnya.
Akmal, juru bicara petani Desa Jongkang, mengaku kecewa atas kesimpulan yang diambil dalam RDP. Ia menegaskan bahwa para petani tidak pernah berniat menjual lahannya karena itu merupakan sumber penghidupan utama mereka.
“Hasil pertemuan sepertinya merugikan kami. Kami tidak ingin mencantumkan harga karena kami memang tidak ingin menjual lahan itu. Kebun itu sumber penghasilan kami setiap bulan,” ujar Akmal.
Kasus ini menambah deretan konflik agraria antara masyarakat dan perusahaan tambang di Kalimantan Timur. DPRD Kaltim berjanji akan terus mengawal penyelesaian sengketa ini secara adil dan terbuka. (adv)
Editor: Susanto



