PPU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD PPU, Senin malam (29/9/2025).
Rapat dipimpin Ketua DPRD PPU Raup Muin, dihadiri Bupati Mudyat Noor, Wakil Bupati Abdul Waris Muin, Sekretaris Daerah Tohar, jajaran Forkopimda, pimpinan OPD, camat, lurah, kepala desa, perwakilan BUMD, hingga insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Mudyat menyampaikan apresiasi atas sinergi Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) selama proses pembahasan.
“Perubahan APBD 2025 bukan sekadar penyesuaian angka, tetapi instrumen strategis untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi, menjaga stabilitas keuangan daerah, dan memastikan capaian pembangunan berjalan bertahap,” tegasnya.
Dalam APBD Perubahan 2025, pendapatan daerah ditetapkan Rp2,41 triliun atau turun Rp142,5 miliar dari APBD murni Rp2,55 triliun. Meski begitu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) justru meningkat menjadi Rp228,21 miliar, naik Rp17,17 miliar dari target awal.
Pendapatan transfer turun menjadi Rp2,16 triliun, sementara pos lain-lain pendapatan sah menyusut menjadi Rp18,07 miliar. Di sisi belanja, dialokasikan Rp2,44 triliun, berkurang Rp166,73 miliar dari sebelumnya Rp2,61 triliun, dengan komposisi:
- Belanja operasi Rp1,58 triliun
- Belanja modal Rp688,51 miliar
- Belanja tidak terduga Rp4,3 miliar
- Belanja transfer Rp166,51 miliar
Untuk pembiayaan daerah, penerimaan ditetapkan Rp85,78 miliar yang bersumber dari SiLPA, dengan pengeluaran Rp55,63 miliar untuk cicilan pokok pinjaman daerah. Surplus Rp24,21 miliar membuat APBD Perubahan tetap seimbang atau zero defisit.
Catatan Fraksi DPRD
- Seluruh fraksi DPRD menyatakan setuju dengan sejumlah catatan, antara lain:
- Optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi tanpa membebani masyarakat kecil
- Pemanfaatan aset daerah dan peran BUMD untuk meningkatkan pendapatan
- Transparansi belanja hibah
- Percepatan realisasi anggaran mengingat sisa waktu tahun berjalan terbatas
- Fokus pada pemerataan layanan pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, penguatan UMKM
- Antisipasi dampak pembangunan IKN di wilayah PPU
Lebih lanjut, Mudyat menekankan disiplin fiskal, transparansi, serta pengawasan internal dan eksternal.
“APBD adalah instrumen pelayanan publik. Belanja wajib pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga pengawasan tetap kita penuhi sesuai ketentuan. Tujuannya jelas, pemerataan pembangunan, terbukanya lapangan kerja, dan tumbuhnya pusat ekonomi baru,” ucapnya.
Setelah persetujuan bersama, Raperda Perubahan APBD 2025 akan dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Hasil evaluasi disempurnakan Banggar DPRD bersama TAPD paling lambat tujuh hari sebelum diundangkan dalam Lembaran Daerah.
Paripurna ditutup dengan penandatanganan persetujuan bersama. Seusai rapat, sejumlah pimpinan OPD langsung melakukan koordinasi teknis untuk percepatan pelaksanaan program berbasis APBD Perubahan 2025.
Penyunting: Robbi Lalat



