Peringati Hari Kesaktian Pancasila, Wabup Abdul Waris Ajak Warga PPU Teguhkan Komitmen Pancasila

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila secara sederhana namun khidmat di halaman Kantor Bupati PPU, Kilometer 09 Nipah-nipah, Rabu (1/10/2025).

Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, bertindak sebagai inspektur upacara pada momentum bersejarah tersebut. Upacara diikuti jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pejabat di lingkup pemkab, Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, Satpol PP, organisasi masyarakat, hingga pelajar.

Dalam amanatnya, Waris menekankan pentingnya menjadikan Hari Kesaktian Pancasila sebagai momentum syukur sekaligus renungan atas jasa para pahlawan bangsa.

“Alhamdulillah kita harus mensyukuri momentum yang sangat sakral ini, karena bagaimana pun kita wajib mengingat jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang untuk bangsa kita,” ucapnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk terus meneguhkan komitmen dalam menjaga ideologi bangsa.

“Momentum ini mengingatkan kita semua, khususnya masyarakat di Kabupaten PPU dan umumnya di Indonesia, untuk tidak melupakan jasa para pahlawan. Pancasila harus terus kita amalkan dalam kehidupan sehari-hari,” tambahnya.

Baca Juga:   OIKN Ajak Media Tinjau Langsung Pembangunan IKN Lewat Media Tour 2025

Upacara ditutup dengan doa bersama, meneguhkan tekad seluruh peserta untuk terus menjaga persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Pancasila.

Lebih lanjut, Waris menyinggung peran penting Kabupaten PPU yang kini menjadi bagian dari Ibu Kota Nusantara (IKN). Menurutnya, kehadiran IKN merupakan kebanggaan sekaligus tanggung jawab masyarakat PPU.

“Dengan adanya Ibu Kota Nusantara yang berdiri di sebagian wilayah Kabupaten PPU, kita patut bersyukur karena daerah kita menjadi pusat perhatian dunia. Ini harus kita sambut dengan semangat, agar Pancasila tetap berkibar dan menjadi pedoman pembangunan nasional,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.