Perihal Pengadaan Kendaraan Antar-Jemput Anak Sekolah, H. Baba: Tidak Semudah Itu

SAMARINDA — Proses pemindahan gedung Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 10 Samarinda sempat berjalan alot. Meskipun akhirnya pada tahun ajaran baru 2025–2026 siswa baru sudah mulai berkegiatan di gedung baru yang berlokasi di Yayasan Melati, Samarinda Seberang, keluhan dari para orang tua siswa tetap bermunculan, khususnya terkait keterbatasan fasilitas.

H. Baba, Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur, mengungkapkan adanya permintaan dari orang tua siswa agar pemerintah menyediakan kendaraan antar-jemput sekolah. Permintaan itu disampaikan saat Komisi IV melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMAN 10 Samarinda pada Senin (14/07/2025).

“Kemarin ada orang tua yang mengomentari, memohon agar supaya disediakan kendaraan antar-jemput. Nah, mungkin para orang tua tidak tahu bahwa tidak semudah itu untuk menyediakan,” terang H. Baba kepada Media Kaltim, Senin (28/07/2025).

Menurutnya, hingga saat ini, bahkan kemungkinan hingga tahun depan, pembahasan terkait pengadaan kendaraan antar-jemput belum masuk dalam agenda pembahasan baik di DPRD Kaltim maupun di lingkungan Pemerintah Provinsi. Sebab, anggaran saat ini difokuskan untuk mendukung dua program utama pemerintahan yang baru, yakni Gratispol dan Josspol.

Baca Juga:   100 Hari Rudy–Seno, Ananda Moeis Soroti Implementasi Gratispol dan Minta Evaluasi Berkelanjutan

“Mekanismenya tentu lewat penganggaran. Dalam penganggaran ini bukan uang pribadi. Tentunya untuk mendapatkan anggaran tersebut, pihak sekolah harus mengusulkan kepada pihak-pihak terkait,” ujar legislator dari Fraksi PDI Perjuangan itu.

Meski demikian, H. Baba tidak menutup kemungkinan usulan kendaraan antar-jemput dapat dimasukkan dalam rencana anggaran beberapa tahun ke depan. Namun, prosesnya tidak instan. Ia memperkirakan bahwa penyediaan kendaraan sekolah secara nyata kemungkinan baru bisa terlaksana dalam lima tahun mendatang. (Adv)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.