Perhutanan Sosial Kaltim Capai 300 Ribu Hektare, Kontribusi PNBP Masih Minim

SAMARINDA – Partisipasi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari skema perhutanan sosial di Kalimantan Timur masih tergolong rendah. Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Samarinda menilai peningkatan kesejahteraan masyarakat menjadi prasyarat utama sebelum mendorong optimalisasi setoran PNBP.

Hal tersebut disampaikan Kepala BPHL Wilayah XIII Samarinda, M. Jandi Pinem, dalam Diskusi Reguler “Optimalisasi PNBP dalam Skema Perhutanan Sosial di Provinsi Kalimantan Timur” di Hotel Mercure Samarinda, Kamis (26/2/2026).

Menurut Jandi, pengelolaan kehutanan di Kaltim terbagi dalam dua pendekatan, yakni skema korporasi dan perhutanan sosial (PS) berbasis masyarakat.

“Untuk korporasi ada BPWPH. Selama ini di Kaltim masih didominasi hasil hutan kayu. Ke depan kita arahkan tidak hanya kayu, tetapi juga usaha kehutanan lainnya,” ujarnya.

Foto: M. Jandi Pinem, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIII Samarinda. (K. Irul Umam/mediakaltim)

Sementara pada skema perhutanan sosial yang mayoritas dikelola masyarakat, potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) dinilai lebih besar. Namun, implementasi di lapangan belum sepenuhnya optimal, termasuk dalam kontribusi terhadap PNBP.

“Dari data yang ada memang belum berjalan dengan baik. Karena itu kita dorong masyarakat untuk berpartisipasi membayar PNBP ke negara, walaupun jumlahnya relatif kecil,” katanya.

Baca Juga:   Penyerahan Kios Pasar Pagi Dikebut, Ratusan Pedagang Masih Tunggu Verifikasi

Ia menyebutkan, dari total izin perhutanan sosial di Kaltim, sekitar 45 persen yang tergolong aktif. Kondisi tersebut menjadi tantangan agar kelompok tani hutan dan pengelola PS dapat lebih produktif.

Jandi menegaskan, peningkatan produktivitas tidak bisa berjalan sendiri. Diperlukan peran multipihak mulai dari Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), Dinas Kehutanan, mitra pembangunan, hingga unit pelaksana teknis kementerian.

“Yang utama adalah meningkatkan pendapatan masyarakat dulu. Kalau kesejahteraan mereka meningkat, kewajiban membayar PNBP tentu tidak menjadi beban,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan hutan adat di Kaltim. Saat ini tercatat enam usulan hutan adat dalam proses penetapan, salah satunya di Kabupaten Paser seluas sekitar 7.000 hektare, serta beberapa wilayah di Kutai Barat dengan luasan ratusan hektare.

“Kita sangat mendukung hutan adat, karena masyarakat di tapak sudah menjalankan kehidupan sesuai tradisi mereka. Itu harus kita lindungi,” ujarnya.

Secara keseluruhan, capaian perhutanan sosial di Kaltim telah menembus lebih dari 300 ribu hektare. Meski demikian, BPHL XIII menilai optimalisasi PNBP dan peningkatan kesejahteraan masyarakat harus berjalan beriringan.

Baca Juga:   Lima Guru Besar Resmi Masuk Bursa Rektor Unmul 2026–2030

“Kita optimistis sampai waktu yang ditentukan target itu bisa tercapai,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.