spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Perempuan di PPU Simpan Sabu Diringkus Polres PPU

PPU – Seorang perempuan di Kelurahan Petung diringkus jajaran Polres Penajam Paser Utara (PPU) baru-baru ini. Dia kedapatan menyembunyikan satu paket narkoba sabu dalam kotak karton yang disembunyikan di dasbor motornya.

Penangkapan dilakukan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkotika, Psikotropika dan Obat Berbahaya (Sat Resnarkoba) Polres PPU Jumat (12/5/2023) lalu. Berinisial SWA 926), diringkus di sebuah rumah yang berlokasi di RT 19, Petung, .

Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Iskandar Rondonuwu mewakili Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan mengatakan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan setelah mendapat informasi dari masyarakat. Bahwa di wilayah tersebut terdapat beberapa orang yang dicurigai aktif dalam tindak pidana narkotika.

“Sekira pukul 19.00 Wita, tim Kami mendatangi TKP (Tempat Kejadian Perkara, Red) di RT 19,” ujarnya, Kamis (18/5/2023).

Dijelaskan, SWA saat itu sedang duduk di atas motornya di depan rumah. Polisi yang memperhatikannya, melihat gerak-geriknya mencurigakan.

Saat didatangi dan digeledah, SWA ketahuan menyimpan barang haram jenis sabu dengan berat 0,9 gram. Narkoba itu diletakkan dalam sebuah bungkusan kertas karton dan diletakkan di dasbor motor miliknya.

Baca Juga:   Terapkan Konsep Pendidikan Masa Depan, Otorita IKN Gelar Pelatihan Beyond Schooling ke Kepala Sekolah dan Guru di Sepaku

“Polisi yang berada di lokasi juga mengamankan barang bukti lain berupa satu kotak karton warna biru, satu unit sepeda motor warna hitam serta satu unit handphone warna Rose Gold,” jelas Iskandar.

Atas ulahnya, SWA disangkakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) atau Pasal 127 ayat (1) huruf a, Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Kemudian tim Opsnal Sat Resnarkoba membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polres PPU untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya.(SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER