Perbaikan Drainase dan Jembatan di RSUD RAPB Tekan Risiko Banjir

Penajam Paser Utara – Perbaikan infrastruktur di RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB), Penajam Paser Utara (PPU), mulai berdampak pada berkurangnya potensi banjir di kawasan rumah sakit. Pembenahan difokuskan pada penguatan jembatan dan pembersihan drainase fasilitas kesehatan utama di Benuo Taka ini.

Direktur Utama RSUD RAPB, dr Lukasiwan Eddy Saputro, menjelaskan perbaikan awal dilakukan pada jembatan yang mengalami keretakan dan berpotensi membahayakan pengguna.

“Perbaikan ini sebenarnya bukan untuk penanganan banjir, tetapi karena jembatan itu sudah ada keretakan dan berpotensi membahayakan,” ujarnya, Senin (13/4/2026).

Ia menyebutkan, jembatan tersebut merupakan akses utama keluar-masuk pengunjung sehingga harus segera diperbaiki untuk mencegah kerusakan lebih lanjut.

“Kalau tidak diperbaiki, dikhawatirkan bisa terjadi kerusakan yang lebih parah,” katanya.

Selain penguatan jembatan, penanganan drainase juga dilakukan sebagai langkah jangka pendek oleh instansi terkait. Pembersihan saluran air dilakukan di area depan dan belakang rumah sakit untuk memperlancar aliran air.

“Langkah jangka pendek sudah dilakukan, seperti pembersihan drainase di depan dan belakang,” jelasnya.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU : RKAP 2025 PAM Danum Taka Harus Selaras dengan Visi Kepala Daerah Baru

Upaya tersebut dinilai efektif dalam mengatasi genangan yang sebelumnya kerap terjadi di lingkungan rumah sakit. “Sejak dilakukan pembersihan, alhamdulillah belum ada banjir lagi sampai sekarang,” ungkap Lukas.

Ia juga mengapresiasi respons cepat dari instansi terkait dalam menangani permasalahan tersebut. Ke depan, penanganan jangka panjang akan dilakukan melalui peningkatan infrastruktur secara lebih permanen oleh instansi terkait guna memastikan kawasan RSUD RAPB bebas dari potensi banjir.

“Responnya luar biasa cepat, sehingga kondisi sekarang jauh lebih baik,” pungkasnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.