Perangi Narkoba dari Internal, Polres Bontang Buka Saluran Pengaduan

BONTANG – Polres Bontang membuka hotline pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui adanya indikasi keterlibatan anggota kepolisian dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba.

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, menegaskan laporan dapat disampaikan melalui saluran hotline yang telah disediakan. Langkah ini merupakan bentuk komitmen institusi dalam mencegah dan memberantas narkoba, termasuk jika melibatkan oknum internal.

“Kami komitmen tetap memerangi narkoba. Kasih tahu kepada kami kalau ada anggota yang terlibat. Apabila ditemukan anggota yang terbukti menggunakan narkoba saat tes urine berlangsung, maka nantinya akan dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).

Widho menegaskan, sanksi berat menanti personel yang terbukti terlibat, termasuk Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) bagi anggota yang melindungi, membekingi, atau menghalangi upaya pemberantasan narkoba.

Sebagai langkah pencegahan, Polres Bontang juga akan melaksanakan tes urine secara berkala dan mendadak kepada seluruh jajaran. Pelaksanaannya akan dikoordinasikan bersama Badan Narkotika Nasional (BNN).

“Kami akan berkoordinasi dengan BNN untuk menjalankan tes urine mendadak,” tambahnya.

Baca Juga:   Edukasi Perizinan Bangunan Laut Terus Digencarkan di Bontang

Hingga saat ini, pihaknya mengaku belum menerima laporan terkait dugaan keterlibatan anggota Polres Bontang dalam kasus narkoba.

“Sejauh ini belum ada informasi yang kami terima terkait keterlibatan anggota. Pengungkapan kasus yang ada juga sepengetahuan saya. Kami tetap berkomitmen memerangi narkoba,” tutupnya. (MK)

Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.