Perang Narkoba di Kubar, Polisi Amankan 313 Poket Sabu

SENDAWAR — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kutai Barat bersama jajaran Polsek berhasil mengungkap 14 kasus tindak pidana narkotika sepanjang Januari hingga 14 April 2026.

Dalam periode tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 19 tersangka serta menyita barang bukti 313 poket sabu dengan total berat mencapai 305,11 gram.

Kapolres Kutai Barat, Boney Wahyu Wicaksono, menjelaskan bahwa dari total pengungkapan tersebut, Satresnarkoba Polres Kutai Barat menangani 9 kasus dengan 11 tersangka.

“Barang bukti yang diamankan oleh Satresnarkoba sebanyak 193 poket sabu dengan berat sekitar 54,9 gram,” ujarnya saat press release di Gedung SPKT Polres Kutai Barat, Selasa (14/4/2026).

Sementara itu, jajaran Polsek turut mengungkap 5 kasus dengan 8 tersangka dan menyita 130 poket sabu dengan berat sekitar 250,26 gram.

Menurutnya, keterlibatan seluruh jajaran kepolisian menjadi kunci dalam pengungkapan kasus narkotika di wilayah tersebut.

“Kasus narkoba merupakan kejahatan luar biasa, sehingga penanganannya melibatkan seluruh jajaran, termasuk Polsek,” tegasnya.

Kapolres juga mengungkapkan bahwa peran para tersangka dalam jaringan narkotika tersebut masih beragam, mulai dari kurir hingga pengedar. Adapun untuk penentuan status sebagai bandar, masih dalam proses penyelidikan dan asesmen lebih lanjut.

Baca Juga:   DPRD Kukar Pastikan Hak Pendidikan Santri Tetap Terpenuhi

“Penentuan apakah tersangka sebagai kurir, pengedar, atau bandar dilakukan melalui proses asesmen,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa seluruh pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja kolektif, bukan individu maupun satuan tertentu saja.

“Setiap pengungkapan kasus merupakan hasil kerja sama tim. Jadi tidak hanya satu orang atau satuan narkoba saja yang bekerja,” tambahnya.

Polres Kutai Barat juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkotika di lingkungan masing-masing. Menurutnya, pemberantasan narkotika tidak bisa dilakukan sendiri oleh aparat, melainkan membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

“Pemberantasan narkotika adalah tanggung jawab bersama demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” pungkasnya. (MK)

Penulis: Ichal
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.