Peparpekab Kukar 2025 Resmi Dibuka, Jadi Ajang Cari Bibit Atlet Disabilitas

TENGGARONG  – Pemkab Kutai Kartanegara (Kukar) resmi membuka Pekan Paralympic Pelajar Kabupaten (Peparpekab) 2025, sebuah ajang olahraga khusus pelajar disabilitas. Kegiatan ini digelar selama tiga hari, mulai 25 hingga 27 Juli 2025, di GOR Stadion Aji Imbut, Tenggarong Seberang.

Sebanyak 51 atlet pelajar dari dua cabang olahraga, yaitu boccia (12 atlet) dan atletik (39 atlet), akan berkompetisi dalam ajang ini. Mereka berasal dari empat Sekolah Luar Biasa (SLB) dan satu sekolah inklusi di wilayah Kukar.

Ketua National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kukar, Muhammad Bisyron, mengatakan bahwa Peparpekab menjadi momen penting untuk mencari bibit unggul atlet disabilitas di Kukar. Selain itu, ajang ini juga menjadi persiapan menuju Pekan Paralympic Pelajar Provinsi (Peparpeprov) Kaltim yang dijadwalkan berlangsung pada September atau Oktober, dan Pekan Paralympic Pelajar Nasional (Peparpenas) pada November 2025.

“Tapi Insya Allah Kukar ini punya nama lah di provinsi (Kaltim) untuk dua cabor ini, boccia dan atletik,” ujar Bisyron, Jumat (25/7/2025).

Baca Juga:   PT PP Urban Menangi Tender Penataan Kawasan Sepaku Senilai Rp124 Miliar

Ia juga menambahkan, NPCI Kaltim telah mendorong Kukar menjadi sentra olahraga disabilitas, sehingga perlu dukungan kuat dari pemerintah daerah, termasuk penyediaan fasilitas olahraga yang inklusif dan aksesibel.

“Oleh karena itu, segala sesuatunya—fasilitas olahraga—harus dilakukan penyesuaian dan modifikasi, agar inklusi betul-betul tercapai,” tutupnya.

Dengan ajang ini, semangat kesetaraan dan inklusi di dunia olahraga pelajar Kukar diharapkan terus tumbuh, memperkuat peran atlet disabilitas sebagai bagian dari prestasi daerah. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.