Pengungkapan Sabu di Nenang, Polisi Amankan Dua Pelaku dan Uang Diduga Hasil Transaksi

PPU – Komitmen pemberantasan peredaran gelap narkotika kembali ditegaskan jajaran Polres Penajam Paser Utara melalui pengungkapan kasus narkotika jenis sabu di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Senin malam (2/3/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi sabu di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang tersangka di pinggir jalan RT 015 Kelurahan Nenang.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, melalui Kasat Resnarkoba Polres PPU Iptu Gede Wijaya, menjelaskan bahwa tersangka pertama berinisial B.A. (35) diamankan bersama barang bukti satu paket sabu dengan berat bruto 0,99 gram yang sempat dibuang saat hendak ditangkap. Polisi juga menyita satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui keterlibatan rekannya berinisial D. Tim kemudian melakukan pengembangan dan dalam waktu singkat berhasil mengamankan tersangka kedua sekitar pukul 23.20 WITA di wilayah Kelurahan Penajam,” ungkap Gede Wijaya.

Dalam pengembangan tersebut, polisi kembali mengamankan tersangka kedua berinisial D. (33). Saat dilakukan penggeledahan, tersangka secara kooperatif mengeluarkan dua paket sabu dengan berat bruto 0,65 gram yang disembunyikan di dalam mulutnya.

Baca Juga:   Gerindra - PDIP Jalin Komunikasi, Jarwanto; Buka Peluang Semua Pihak untuk Pilkada PPU

Selain dua paket sabu tersebut, petugas turut menyita satu unit handphone dan uang tunai sebesar Rp500.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Foto: Barang bukti sabu dan handphone yang diamankan dari dua tersangka dalam pengungkapan kasus narkotika di Kelurahan Nenang dan Penajam, Senin (2/3/2026).

Kedua tersangka kini dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Saat ini penyidik Sat Resnarkoba Polres PPU masih melakukan pendalaman dan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

Keberhasilan ini kembali menegaskan keseriusan aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta melindungi wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara dari ancaman peredaran gelap narkotika.

Gede Wijaya menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari langkah berkelanjutan Sat Resnarkoba dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Polres PPU.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Penindakan akan terus kami lakukan secara tegas dan terukur. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi demi menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” tegasnya.

Baca Juga:   Pastikan Kesiapan 17-an, Komisi VII DPR RI Tinjau Progres Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di IKN

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.